Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Kekerasan Seksual Terhadap Wanita di Tempat Kerja

Diperbarui: 15 Juni 2023   09:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kekerasan seksual di lingkungan kerja (Sumber: shutterstock)

Tentunya kita belum lupa kisah bos mengajak karyawatinya staycation (melakukan perbuatan asusila) di perusahaan kosmetik yang berlokasi Cikarang Jawa Barat yang kemudian beredar di media sosial hingga viral.

Dalam narasi yang beredar, bos tersebut mengancam memecat korban jika tak mau mengikuti keinginannya.

Karyawati AD (24) selaku korban menyebut atasannya itu mengajak staycation lewat pesan WhatsApp. Bahkan lebih jauh si bos tersebut sesuai informasi AD sempat mengirimkan foto hotel yang direncanakan untuk staycation kepadanya.

Peristiwa tersebut bukan kejadian satu-satunya yang pernah terjadi, berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban; tahun 2022 terdapat 324 kasus dengan 384 korban; dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dengan 135 korban.

Selain itu, berdasarkan survei International Labour Organisation (ILO) mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada tahun 2022, sebanyak 70,93% dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Kemudian dari 69,35% korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Sementara itu, kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis sebanyak 77,40%, disusul kekerasan seksual yang nyata sebanyak 50,48%.

Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan seksual di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang (Suara.com Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:14 WIB).

Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Kepmenaker 88/2023)

Menjawab permasalahan maraknya kekerasan seksual di tempat kerja seperti narasi yang disampaikan pada awal artikel, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Kepmenaker Nomor 88/2023. 

Kepmenaker 88/2023 diharapkan sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Pelecahan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak," kata Ida Fauziyah melalui Keterangan resminya kepada media Kamis (1/6/2023) saat meluncurkan Kepmenaker 88/2023 tersebut. (Kompas, Minggu 11 Juni 2023).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline