Sambungan dari artikel sebelumnya berjudul Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Merupakan Kasus Penipuan Terbesar Dalam Sejarah Indonesia.
oleh Handra Deddy Hasan
Kejadian tersendatnya kewajiban pembayaran terhadap nasabah penyimpan uang Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) pada awal tahun 2020, seharusnya sudah merupakan tanda-tanda samar ada masalah pidana yang tersembunyi.
Harapan besar dari nasabah bahwa uangnya aman dan kembali utuh dan beranggapan ketersendatan kewajiban pembayaran KSP Indosurya hanyalah masalah minor membuat masalah pidananya tenggelam tertutupi.
Akhirnya permasalahan ini diselesaikan secara hukum bisnis, yaitu dengan penyelesaian secara kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Pada pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan menyebutkan bahwa ;
"debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor".
Berdasarkan UU Kepailitan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) posisi nasabah menjadi kreditor yang berhak atas uang simpanannya (deposito dan lain-lain) terhadap KSP Indosurya. Sedangkan KSP Indosurya sebagai debitor yang berkewajiban mengembalikan uang simpanan nasabah.
Setelah berisik dan ribut di kalangan terbatas, kasus KSP Indosurya mulai menyeruak terbuka secara nasional sekitar bulan Juni 2021. Isu KSP Indosurya menyeruak ketika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memanggil pihak Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Dari acara dengar pendapat tersebut terungkap, rupanya KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan PKPU kasus KSP Indosurya berdasarkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.