David Minta Perlindungan Kepada LPSK, Sementara Agnes Minta Perlindungan Kepada LPA.
oleh Handra Deddy Hasan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhir-akhir ini menjadi "hits" karena diperbincangkan baik di media massa maupun di media sosial. Lembaga ini dianggap masyarakat berperanan besar dalam mengungkap perkara maha besar yang melibatkan orang yang sangat berkuasa di Kepolisian, yaitu Ferdy Sambo. Banyak orang berpendapat kunci mengungkap kasus yang berusaha ditutup-tutupi pada awalnya karena adanya Richard Eliezer yang merupakan pelaku yang disuruh Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kemudian berbalik arah dengan bersedia sebagai pelaku yang bekerja sama atau yang lebih dikenal sebagai Justice Collaborator (JC). Richard tentunya tidak akan berani dan jujur dalam memberikan kesaksian sebagai JC tanpa dukungan. Walaupun Ferdy Sambo telah diberhentikan sebagai perwira kepolisian, namun "kerajaannya" belum runtuh. Masih dapat dirasakan ada kekuasaan dan kekuatan Ferdy Sambo yang bisa mengancam pisik dan psikologis Richard. Pada saat lembaga Pengadilan dan Kejaksaan tidak berdaya untuk mengatasi ancaman yang tidak kelihatan tersebut, muncullah LPSK sebagai pahlawan. LPSK tidak hanya tampil dan berperanan secara formal, mereka hadir secara pisik dan berombongan pada setiap persidangan Richard Eliezer, bahkan mereka hadir dengan gaya provokatif menggunakan baju seragam yang bertuliskan kata-kata mencolok LPSK pada punggung setiap personilnya. Menurut masyarakat dukungan maksimal LPSK telah berhasil menghadirkan dan menguatkan Richard berkata jujur, lugas di Pengadilan dan berakhir dengan menghukum dengan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan hanya vonis ringan untuk Richard Eliezer dengan vonis hanya hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kemudian LPSK mendapat perhatian lagi ketika keluarga Cristalino David Ozora (17) meminta perlindungan kepada LPSK. David adalah korban tindak pidana kekerasan yang saat ini masih koma di rumah sakit. Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 di Jakarta Selatan David telah dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (21) yang telah jadi tersangka bersama temannya Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan (19) yang berperanan merekam penganiayaan menggunakan kamera ponsel Mario. Kronologis kasusnya bermula pada tanggal 17 Januari 2023 Mario mendapat informasi dari teman perempuannya Agnes Gracia Haryanto, yang menyatakan Agnes pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David ketika dulu mereka berpacaran. Mario emosi sementara Shane memintanya untuk memukul David. Akhirnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 terjadilah pemukulan dan penganiayaan oleh Mario terhadap David seperti yang telah dijelaskan diatas.
Permasalahannya sekarang apakah David sebagai korban tindak pidana kekerasan merupakan sosok yang pantas untuk dilindungi oleh LPSK. Apakah setiap korban kekerasan berhak dilindungi LPSK. Kalau dalam kasus Richard Eliezer yang dilindungi LPSK adalah pelaku yang menundukkan diri sebagai JC, sedangkan dalam kasus berikutnya David sebagai korban tindak pidana kekerasan. Kalau seandainya David memang tidak pantas dilindungi kenapa serta syarat apa yang dipenuhi agar LPSK dapat melindungi saksi dan korban.
LPSK mempunyai syarat-syarat agar berfungsi melindungi saksi atau korban.
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki persyaratan tertentu untuk dapat memberikan perlindungan kepada seseorang yang menjadi saksi atau korban suatu tindak pidana. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Saksi atau korban harus memberikan permohonan secara tertulis kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan.
2. Permohonan harus berisi informasi lengkap tentang identitas saksi atau korban, termasuk alamat, nomor telepon, dan identitas lain yang relevan.
3. Saksi atau korban harus dapat membuktikan bahwa dirinya membutuhkan perlindungan, misalnya dengan mengajukan bukti-bukti seperti laporan polisi, surat pengaduan, atau surat keterangan dari dokter.
4. Saksi atau korban harus bersedia bekerja sama dengan LPSK selama proses pemberian perlindungan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh LPSK.