(Sumber : pinterest freepik)
Vonis Ringan Richard Eliezer Karena Desakan Masyarakat ?
oleh Handra Deddy Hasan
Dalam penegakan hukum kita mengenal istilah "trial by pers" adalah proses pengadilan di mana seseorang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah oleh masyarakat umum, bukan oleh hakim yang ditunjuk oleh pengadilan. Istilah ini juga dikenal sebagai "trial by public opinion" atau "trial by media".
Dalam proses trial by pers, pengadilan terbuka untuk umum dan bukan hanya untuk pihak yang terlibat dalam kasus. Pihak media dan masyarakat umum dapat memberikan pendapat mereka tentang kasus tersebut, yang dapat mempengaruhi bagaimana orang lain memandang terdakwa.
Namun, penting untuk dicatat bahwa trial by pers tidak mengikuti prosedur hukum yang biasa, dan hasilnya tidak selalu adil atau akurat. Oleh karena itu, proses hukum yang sah harus dilakukan melalui sistem pengadilan yang didasarkan pada bukti dan hukum yang berlaku.
Pengaruh media sosial.
Akhir2 ini, karena kemajuan dan revolusi informasi kita sangat terpapar dan terpengaruh dengan media sosial dalam kehidupan sehari.
Media sosial saat ini memang memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan kita, termasuk merasuk dalam sistim pengadilan. Meskipun media sosial tidak memiliki peran langsung dalam pengambilan keputusan hakim, namun eksistensinya dapat mempengaruhi persepsi publik tentang suatu kasus dan mempengaruhi bagaimana publik menilai kasus tersebut.
Pada akhirnya, hakim harus memutuskan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam pengadilan, dan harus mempertimbangkan secara hati-hati semua faktor yang relevan dalam membuat keputusan. Hakim harus memastikan bahwa putusan mereka didasarkan pada hukum yang berlaku dan bukan dipengaruhi oleh tekanan atau opini publik.
Namun demikian, hakim juga manusia dan mungkin terpapar pada pengaruh media sosial atau opini publik dalam beberapa kasus. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk menjaga independensi dan integritas mereka dalam mengambil keputusan, serta memastikan bahwa putusan mereka didasarkan pada hukum dan bukti yang ada.