Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Seluk-beluk Force Majeure dan Relevansinya di Tengah Covid-19

Diperbarui: 1 September 2020   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat (Foto : Bening Air Telaga)

Suatu "perjanjian" membuat para pihak saling terikat untuk menuntut hak dan melakukan kewajiban. Menuntut hak adalah suatu hal yang menyenangkan. 

Hasil dari menuntut hak, para pihak akan mendapat dan/atau menikmati sesuatu. Pihak Pembeli akan dengan senang hati menerima apa yang dibelinya karena itulah tujuannya membeli. 

Penyewa akan senang menempati rumah yang disewa karena dengan demikian bisa istirahat, melakukan kegiatan domestik dan terlindungi dari kerahasiaan dan cuaca. 

Debitur sumringah bisa mencairkan kredit yang diajukan, bukan kebayang mau kawin lagi, tetapi kebayang akan makin berkembang usahanya dengan tambahan modal.

Bagaimana dengan melakukan kewajiban?

Ini adalah masalah yang berat. Di mana=mana kalau sudah melakukan kewajiban, alih-alih merasa senang, malah terasa terbebani. Pada waktu mau membayar uang-uang sewa, kalau bisa diundur akan dilakukan.

Mau bayar cicilan hutang? Wah kalau bisa ngemplang saja.

Adakah suatu keadaan yang tidak perlu melakukan kewajiban atau minimal menunda untuk melaksanakan kewajiban?

Ada! Ini baru asyiiik. Keadaan apakah itu? Ini yang dinamakan keadaan Force Majeure. Tunggu dulu bro. Jangan terlalu senang dulu. Tidak semua keadaan bisa dikatagorikan sebagai keadaan Force Majeure.

Force Majeure

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline