Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Anji Terjebak dengan Hoaks (Kabar Bohong)

Diperbarui: 2 September 2020   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin tanggal 3 Agustus 2020 Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji (musisi) dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi no LP/4538/VIII/YAN 2.5/2020/SKPT PMJ menduga muatan konten yang ditayangkan di channel YouTube Anji Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 memuat kabar bohong.

Berita bohong tsb, mulai dari harga rapid test dan swab test hingga masalah klaim temuan obat covid 19.

Penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 (a) Undang2 no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang2 no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 (UU ITE).
Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan ;

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan kabar bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana  penjara paling lama  6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar."

Tindak pidana penyebaran berita bohong tidak termasuk dalam delik aduan, jadi ada atau tidak adanya pengaduan masyarakat Polisi wajib memproses kalau menduga ada tindak pidana. Namun polisi tentunya akan memproses suatu tindak pidana setelah meyakini bahwa unsur2 dalam UU bisa dipenuhi.

Bagaimana cara polisi mencari dan memenuhi unsur tersebut adalah dengan melakukan penyelidikan, penyidikan.
Salah satu tindakan penyelidikan/penyidikan yang akrab dan diberitakan oleh media adalah pemanggilan saksi-saksi  atau tersangka. Biasanya media akan mengabarkan bahwa saksi/tersangka telah diperiksa selama 8 jam misalnya.
Apa yang terjadi selama 8 jam, masyarakat tidak tahu.

Agar kita mendapat sedikit pengetahuan apa yang terjadi di bilik pemeriksaan selama 8 jam, perlu kita mengetahui unsur2 yang terkandung dalam suatu delik pidana.

UNSUR TINDAK  PIDANA
Kita akan mengurai tindak pidana dimaksud dalam unsur-unsur untuk memudahkan kita memahami pengertian pasal Kabar Bohong yang dimaksud dalam UU ITE .

Yang dimaksud dengan unsur-unsur adalah bagian-bagian dari perbuatan atau kejadian yang harus dipenuhi agar tindak pidana terjadi dengan sempurna.

1. Unsur Setiap Orang.
Adalah unsur yang mengandung pengertian bahwa setiap orang tanpa kecuali dapat dijerat dengan tindak pidana ini. Tidak peduli apa profesinya (seniman, dokter, ilmuwan), agamanya, kedudukannya, jabatannya, sukunya, semua sama dihadapan hukum tanpa kecuali. Polisi tidak akan ragu sama sekali memeriksa siapa saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline