Lihat ke Halaman Asli

HANDOKO SEMARANG

Sanitarian RS di kota Semarang

Permenkes No 2 Tahun 2023 Mencabut 6 Kepmenkes dan 11 Permenkes

Diperbarui: 10 Maret 2023   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

6 KEPMENKES DAN 11 PERMENKES DICABUT DAN TIDAK BERLAKU LAGI SEJAK DIUNDANGKAN PERMENKES NO.2 TAHUN 2023

 

Pada tanggal 12 Januari 2023 diundangkan Permenkes RI No.2 Th. 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.66 Th. 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, maka ada 6 Keputusan Menteri Kesehatan dan 11 Peraturan Menteri Kesehatan yang dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Lingkungan di Rumah Sakit.  Salah satunya adalah Permenkes RI No.7 Th.2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang selama ini menjadi pegangan bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) RS atau lebih dikenal sebagai Sanitarian. Kerja keras bagi teman-teman TSL RS ataupun Fasyankes lainnya untuk memahami dan mulai menerapkan dalam tugas pekerjaannya, ada yang barukah atau ada yang dihilangkan dari Permenkes sebelumnya.

 

 17 PERATURAN DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU

 

Berbeda saat Permenkes No.7 Th.2019 diberlakukan pada 19 Februari 2019, waktu itu hanya mencabut & menyatakan tdk berlaku 1 peraturan, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.


Permenkes No.2 Th.2023 mencabut & menyatakan tdk berlaku 17 peraturan, sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan di RS, yaitu :

1.   PMK No.80/Menkes/PER/II/1990 ttg Persyaratan Kesehatan Hotel

2.   Kepmenkes No.829/Menkes/SK/VII/1999 ttg Persyaratan Kesehatan Perumahan

3.   Kepmenkes No.288/Menkes/SK/III/2003 ttg Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline