BERKACA DARI TERTABRAKNYA TRUK OLEH KERETA API BRANTAS DIPERLINTASAN SEBIDANG JPL 06 MADUKORO SEMARANG
Transportasi kereta api saat ini menjadi salah satu moda transportasi unggulan yang diminati oleh masyarakat. Pengguna kereta api semakin hari semakin meningkat dikarenaka tingkat ketepatan waktu keberangkatan semakin tinggi.
Seiring dengan tingginya mobilitas lalu lintas kereta api semakin tinggi pula tingkat pengamanan perjalanan kereta api khususnya di perlintasan sebidang.
Hampir setiap minggu informasi dari media elektronik memberitakan tentang kejadian beberapa kejadian diperlintasan baik itu menerobos, hampir tertabrak kereta maupun kecelakaan di perlintasan sebidang.
Saat ini masyarakat masih belum paham siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya urusan institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan semua pihak yang bersinggungan dengan penyelenggaraan transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi para pihak yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menangani keselamatan di perlintasan sebidang juga perlu diciptakan agar tercapainya keselamatan transportasi.
Berkaca dari tertabraknya truk tronton oleh kereta brantas diperlintasan sebidang JPL 06 madukoro semarang meninggalkan kekhawatiran kepada diri kita saat melintas di perlintasan sebidang.
Pasalnya informasi yang beredar bahwa penyebab mobil mogok di atas rel kereta api disebabkan oleh medan magnet yang dihantarkan dinamo lokomotif ke rel kereta api namun hak ini belum ada penelitian yang ilmiah atau berupa naskah atau kajian yang terpublikasi dalam bentuk jurnal nasional maupun internasional, sejauh ini hanya masih dalam bentuk statement dari beberapa kalangan saja. Kejadian di madukoro semarang adalah dikarenakan truk mogok atau mesin mati pada saat tepat di tengah perlintasan sebidang.
Penjaga Jalan Lintasan atau PJL menurut beberapa sumber berlari ke arah datangnya kereta sebelum terjadinya kecelakaan. Perlu diketahui bahwa PJL dibekali dengan SOP saat berdinas salah satunya adalah melakukan semboyan 3 saat kondisi atau perlintasan sebidang dalam keadaan tidak aman untuk dilalui kereta api, semboyan 3 yang dimaksud adalah berlari sejauh 500 meter kearah datangnya kereta api dengan mengibarkanbendera merah pada siang hari dan menggunakan lentera pada malam hari. Berikut gambar semboyan 3
Apabila telah dilakukan semboyan 3 maka masinis akan menghentikan jalannya kereta api, namun kereta api akan dapat berhenti kira-kira 800 meter dari titik perlintasan sebidang, dan tidak dapat mengerem atau berhenti mendadak dikarenakan berat atu bobot kendaraan yang besardan memiliki sistem pengereman yang berbeda dari kendaraan lainnya.