Lihat ke Halaman Asli

Handoko

Dosen

Manajemen Perlintasan Sebidang Kereta Api

Diperbarui: 1 Juli 2023   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Handoko (penulis buku manajemen perlintasan sebidang)

Transportasi kereta api saat ini menjadi salah satu moda transportasi unggulan yang diminati oleh masyarakat. Pengguna kereta api semakin hari semakin meningkat dikarenakan tingkat ketepatan waktu keberangkatan semakin tinggi. Seiring dengan tingginya mobilitas lalu lintas kereta api semakin tinggi pula tingkat resiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Seperti kita ketahui bahwa hampir setiap bulan informasi pemberitaan tentang kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang selalu mewarnai pemberitaan di media massa baik elektronik maupun media cetak.

Tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya urusan institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan semua pihak yang bersinggungan dengan penyelenggaraan transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi para pihak yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menangani keselamatan di perlintasan sebidang juga perlu diciptakan agar tercapainya keselamatan transportasi. Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang, diperlukan manajemen keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. 

Dalam pengelolaan perlintasan sebidang yang telah beroperasi, perlu diatur mengenai peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan karena masih banyak terdapat perlintasan sebidang yang resmi tidak dijagadan perlintasan liar. Penyebab utama kecelakaan di perlintasan sebidang dapat di lihat dari beberapa faktor diantaranya adalah a. kurangnya kesadaran pengguna jalan mematuhi rambu rambu lalu lintas yang ada di sekitar pintu perlintasan; b.faktor perilaku disiplin pengguna jalan; c. terdapat perlintasan sebidang liar; d. penegakkan hukum; e. Peralatan keselamatan perlintasan sebidang.

  • Secara khusus pemerintah telah mengatur tentang keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang melalui beberapa produk hukum peraturan perundang-undangan, daintarnya adalah:
  • Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 91 (ayat.1), Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang dan Pasal 94  (ayat.1)  Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Selanjutnya Pasal 124 Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
  • Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Pasal 110 (ayat.4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pasal 75 perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang. 
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Peraturan ini mengatur seluruh kegiatan untuk meningkatkan keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan dan disebutkan dalam  Pasal 2 (ayat.1) Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:
  • Menteri, untuk Jalan nasional;
  • gubernur, untuk Jalan provinsi;
  • bupati/wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan Jalan desa; dan
  • badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
  • Peraturan Direktur Jenderal, Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRJD/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api, pada Pasal 11 disebutkan tata cara berlalu lintas bagi kendaraan di ruas jalan pada perlintasan sebidang dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Wajib berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau isyarat lain;
  • Wajib mendahulukan kereta api;
  • Wajib memberikan hak utama kepadan kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel;
  • Wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya perlintasan sebidang;
  • Wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas;
  • Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta api melintas bagi kendaraan bermotor atau tidak bermotor;
  • Wajib memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat;
  • Wajib memastikan kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba tiba mati di perlintasan sebidang
  • Dilarang melintasi apabila rua di seberang perlintasan sebidang belum cukup untuk kendaraan;
  • Dilarang menerobos perlintasan sebidang dalam kondisi lampu isyarat lampu merah menyala pada perlintasan sebidang yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas;
  • Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang; dan
  • Dalam kondisi darurat segera membuka sabuk keselamatan dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintasi perlintasan sebidang.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Selain peraturan perundang-undangan dari bidang kereta api, juga terdapat peraturan dari lalu lintas angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur tentang lalu lintas di perlintasan sebidang yang terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidangan antara jalur keretaapi dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Kelanjutan dari pasal tersebut yaitu Pasal 296 yang berbunyi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan  antara  kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan adanya perangkat hukum yang mengatur tentang perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan maka semestinya kecelakaan di perlintasan dapat di tekan. Di sisi lain tanggung jawab permasalahan di perlintasan sebidang di tangani oleh pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya di perlintasan sebidang menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini telah menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, namun untuk meningkatkan keselamatan penumpang kereta api, perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya diperlukan manajemen keselamatan di perlintasan sebidang antar jalur kereta api dengan jalan. Untuk dapat terlaksananya keselamatan perlintasan di perlintasan sebidang antar jalur kereta api dengan jalan diperlukan pemahaman manajemen perlintasan sebidang, meliputi :

  • Dasar Hukum Perlintasan Sebidang
  • Perlintasan Sebidang
  • Penjaga Perlintasan Sebidang
  • Pendidikan dan Pelatihan Penjaga Perlintasan Sebidang
  • Pengoperasian Pintu Perlintasan Sebidang
  • Perjalanan Kereta Api
  • Kondisi Darurat
  • Keselamatan di perlintasan Sebidang

Input sumber gambar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline