SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum ini berkembang di negara eropa-eropa daratan yang sering disebut sebagai Civil Law, sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Justinianus abad VI sebelum masehi, Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelumnya pada masa Justinianus yang kemudian disebut dengan Corpus Juris Civilis, dalam perkembangannya prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus juris Civilis ini di jadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara eropa daratan seperti : Jerman, Belanda, Prancis, Italia juga amerika latin termasuk indonesia, pada masa penjajahan pemerintahan Belanda.
Prinsip Utama yang menjadi dasar Sistem hukum Eropa kontinental itu ialah " Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena di wujudkan dalam peraturan-peraturan yang membentuk Undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu "
Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum, Kepastian hukum hanya dapat bisa di wujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Mengingat tujuan hukum adalah kepastian hukum, maka berdasarkan sistem hukum yang di anut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum, sehingga hakim hanya mempunyai kekuatan hukum sehingga hakim hanya mempunyai kekuatan yang mengikat secara umum.
Fungsi dan Peran hakim : Menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas wewenangnya, putusan hakim dalam suatu perkara hanya mengikat pada pihak yang berperkara
( Doktrins Res Ajudicata )
Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara di eropa yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum dalam sistem hukum eropa kontinental adalah Undang-undang .Undang-undang di bentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif, selain itu di akui peraturan-peraturan yang di buat oleh pemegang kekuasaan Eksekutif berdasarkan wewenang yang telah di tetapkan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan hukum administrasi negara dan kemudian ada juga kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongan sitem hukum dalam sistem eropa kontinental :
1.Hukum Publik
Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara yang termasuk dalam hukum publik ini adalah :
a.Hukum tata Negara
b.Hukum administrasi negara
c.Hukum Pidana
2.Hukum Privat
Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya, yang termasuk dalam hukum Privat ini adalah :
a.Hukum Sipil/Perdata
b.Hukum Dagang
SISTEM HUKUM ANGLO SAXION
Sistem hukum ini kemudian di kenal dengan sebutan anglo amerika, sistem hukum mulai berkembang di inggris pada abad IX yang sering disebut dengan sistem Common Law atau unwritten Law atau tidak tertulis, walaupun bisa disebut dengan Unwritten Law hal ini tidak sepenuhnya benar, alasannya adalah didalam sistem hukum ini dikenal pula ada sumber-sumber hukum yang tertulis, lalu terdapat pula 4 sumber hukum yang ada di sistem hukum ini :
a.Putusan Hakim ( Judicial Decisions )
b.Kebiasaan-kebiasaan
c.Undang-undang
d.Peraturan administrasi Negara
Namun sumber hukum anglo saxion tidak tersusun sistematis dalam hierarki tertentu seperti pada hukum eropa kontinental. Kemudian sistem hukum anglo saxion ini menganut suatu doktrin yang dikenal dengan the doctrin of precedence atau stare decisis.hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memtusukan suatu perkara seorang hakim harus mendasarkannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis atau precedence.
Perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dengan sistem hukum anglo saxion yang di tinjau dari perananan hakim : Membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat, Hakim mempunyai wewenang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku, Menciptakan prinsip hukum yang baru yang menjadi pegangan hakim yang lain untuk memutuskan perkara sejenis.
Penggolongan sistem hukum anglo saxion adalah Hukum Publik dan hukum privat, untuk hukum publik itu tidak jauh beda dengan sistem hukum eropa kontinental, sementara itu untuk hukum privat ada perbedaan yang sangat mencolok dari pengertiannya dimana lebih ditujuakan kepada kaidah-kaidah :
a.hukum tentang hak milik
b.hukum tentang orang
c.hukum tentang perjanjian
d.hukum tentang perbuatan melanggar hukum
( Seseorang yang sedang belajar menulis )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H