Tulisan singkat ini saya tulis berdasarkan kajian dan penelitian tentang Childfree dalam hukum Islam.
Kita sering mendengar adanya childfree baru - baru ini. Sebelum berbicara lebih jauh kita pahami dulu apa itu childfree. Childfree adalah suatu perbuatan disengaja untuk tidak memiliki anak (keturunan) dalam sebuah ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Selanjutnya mari kita pahami bahwa dalam islam memiliki anak merupakan cara untuk menjaga keturunan (hifz al-nasb) dalam Maqashid Al-Syariah (tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemaslahatan manusia bisa terwujud).
Hukum dalam Islam mengenai childfree ini diperbolehkan (mubah) dan dapat berubah sesuai dengan kondisi atau sebabnya. Childfree dengan sebab darurat maka itu di perbolehkan. Sedangkan childfree itu dilarang jika bertentangan dengan Maqashid Al-Syari'ah dan bukan karena sebab darurat.
Beberapa contoh adanya perbuatan childfree seperti dalam keadaan yang tidak aman misalnya dalam sebuah daerah terjadi peperangan, wabah, gangguan keamanan dan adanya bahaya yang dapat mengancam keselamatan nyawa. Kemudian seperti seorang perempuan yang merasa nyawanya terancam apabila melahirkan dan ada gangguan di dalam dirinya.
Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, tetapi pilihan untuk childfree bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana karena Allah SWT dan Rasulullah menyukai hambanya yang memiliki keturunan. Sebagaimana hadis nabi :
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian (H.R Abu Daud).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H