Babak baru penyelidikan dan penyidikan kematian bocah Angeline (8) memasuki babak baru dengan penetapan Margriet Christina Megawa, ibu angkat Angeline (ANG), sebagai tersangka utama.
Penetapan status tersangka utama itu diumumkan Kapolda Bali Ronny Sompie, 28 Juni 2015.
"Kami menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” kata Ronny Sompie.
Polisi mengantongi tiga bukti yang menjadi dasar penetapan Margriet sebagai tersangka yakni keterangan saksi, tersangka Agustinus Tae Hamdamai alias Agus.
Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline.
"Artinya keterangan Agus sebelumnya yang mengatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan Angeline benar adanya".
Bukti lainnya diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari RSUP Sanglah, Bali. “Kemudian ini juga diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara oleh Tim Labfor di rumah MM".
Ronny memastikan bahwa untuk saat ini, tersangka pembunuh Angeline menjadi dua orang. Pria yang baru menjabat tiga bulan sebagai Kapolda Bali ini menegaskan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuh Angeline, anak angkatnya.
Ronny membeberkan bahwa Margriet terbukti membenturkan kepala Angeline di lantai kamarnya untuk memastikan kematian Angeline. “Sedangkan Agus yang menguburkan".
Namun dia tidak merinci lebih jauh terkait kronologis yang ditemukan oleh Polda Bali dari hasil temuan-temuannya. Menurutnya, kronologis itu hanya akan dibuka saat kasus sudah dalam pengadilan.
“Kita sementara belum akan merinci apa detailnya.”