Margareith Ch Megawe ditetapkan sebagai tersangka, beberapa jam setelah dijemput pada sebuah vila di Canggu, Polda Bali. Cuma, dia menjadi tersangka dalam kasus penelantaran ANG (8). Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu pagi kemarin (14/6).
Menurut Ronny F Sompie, ibu angkat ANG, ditetapkan sebagai tersangka atas penelarantaran anak berdasarkan keterangan beberapa saksi. Dia diduga menelantarkan ANG, hingga ditemukan tewas dan terkubur di belakang rumahnya. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari masyarakat sekitar rumahnya serta tersangka pembunuhan ANG, Agustinus Tae, 25.
"Saat ini, M (Margareith) sudah diamankan di Polda. Dan saat ini (pagi kemarin, Red) ia dalam keadaan tertidur, sambil menunggu pendamping hukumnya agar sesuai dengan peraturan yang ada. Dia ditetapkan tersangka karena menelantarkan anak," ujar mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.
Dia menambahkan, bahwa kasus penelantaran ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban ANG yang jenazahnya ditemukan di belakang rumah tersangka Margrieth.
Perwira asal Minahasa, Sulawesi Utara, ini juga mengatakan bahwa, Polda Bali masih mendalami pernyataan Agus yang mengaku dijanjikan Rp 2 miliar oleh Margareith guna menghilangkan ANG.
Seperti diketahui Sabtu lalu (13/6) bahwa Agus mengatakan kepada Akbar Faisal, anggota DPR RI bahwa dia diiming-imingi Rp 2 miliar untuk membunuh ANG. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya akan memeriksa Agus lagi terkait pernyataanya dengan Akbar Faisal.
Apakah omonganya itu sama atau tidak. "Secepatnya kami akan mendalami pernyataan dia. Pasalnya, omongannya selalu berubah-ubah," terangnya.
Agus mengatakan kepada Akbar Faisal akan dibayar Margreth Christina Megawe ibu angkat korban pada 25 Mei 2015 jika dia membunuh Angeline. Tapi uang tersebut belum diterima pria asal Sumba itu. Ronny mengatakan saat ini Agus sedang istirahat setelah diperiksa pada Sabtu malam di Polresta Denpasar.