Lihat ke Halaman Asli

Waspada Disintegrasi Bangsa!

Diperbarui: 15 November 2022   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kata waspada mengingatkan penulis pada kalimat yang berasal dari bahasa jawa: "Eling lan Waspodo", artinya  semua kita diminta untuk selalu ingat dan waspada. Hal ini penting untuk diingat-ingat, diperhatikan dan dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Menyimak beberapa sumber, khususnya media cetak dan televisi: "Indonesia sedang berada dalam Tahun Politik". Suasana yang makin panas terjadi di mana-mana melingkupi seluruh wilayah tanah air, karena menghadapi Pemilihan RI-1 di tahun 2024 yang akan datang.

Merupakan keprihatinan penulis adalah jangan sampai terjadi gesekan satu sama lain supaya tidak terjadi 'percikan' api yang dapat membumihanguskan ibupertiwi tercinta ini. 

Kalau sudah muncul bibit-bibit pertikaian, apalagi yang dipicu dan dipacu oleh perbedaan paham dan dibungkus dengan perbedaan agama, sudah dapat dipastikan akan geger (ribut) yang berkepanjangan dan banyak korban berjatuhan, baik berupa materiel maupun jiwa manusia yang melayang sia-sia. Sadarilah bahwa kita ini sangat beragam namun, berada dalam satu negara dalam artian bahwa Indonesia adalah sebuah bangsa yang satu.

Oleh karena itu, maunya kita tetap bersatu -- sehat -- kuat -- maju, menuju Indonesia emas di tahun 2045. Walaupun pada kenyataannya kita ini sangat beragam dalam Suku -- Agama -- Ras -- Adat-istiadat (SARA), juga berbagai etnis, bahasa (lokal), ragam budaya yang ada di Indonesia, kita sudah bersatu dalam semboyan yang tertulis pada lambang negara Indonesia Garuda Pancasila yaitu Bhinneka Tunggal Ika (berasal dari bahasa Jawa kuno yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu). Sebagai negara demokrasi, Indonesia sangat menyadari arti penting sebuah dialog untuk mempertemukan perbedaan yang ada.

ATHG

 Ancaman -- Tantangan -- Hambatan -- Gangguan (ATHG), sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara: Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI dan kepentingan nasional, diberbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Masyarakat harus menyadari bahwa dalam dinamika global sekarang ini ATHG bisa datang dari dalam maupun dari luar. Bentuknya tidak selalu dalam bentuk ancaman serangan militer dari negara lain, melainkan juga nirmiliter, yang justru jauh lebih berbahaya karena wujudnya tidak selalu nyata.

Misalnya: dalam bentuk tontonan, hiburan yang mereka gandrungi (tergila-gila) namun, di balik semua itu dapat merusak sifat dan perilaku mereka (khususnya mereka yang tidak sadar/waspada). Menurut survey yang layak dipercaya, rata-rata orang Indonesia mengambil waktu lebih dari 3 jam dalam sehari untuk mengakses media sosial.

Ketahanan Nasional (Tan-Nas) sebagai konsepsional harus makin diperkuat, agar tidak terjadi hal-hal yang melibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

Apabila ketahanan nasional tidak kokoh atau rapuh, maka hal ini jelas-jelas mengancam keutuhan bangsa Indonesia. Terjadi dis-integrasi bangsa yang sangat mengerikan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline