Lihat ke Halaman Asli

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2022!

Diperbarui: 3 Desember 2021   18:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Rumah Sakit (sumber: pixabay.com

Prinsip Penyelenggara Jaminan Kesehatan

Enam tahun didirikan, BPJS Kesehatan terus berupaya menjadi penyelenggara jaminan sosial terbaik di Indonesia. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan sudah berhasil menarik lebih dari 226 juta masyarakat Indonesia menjadi anggota JKN-KIS. Namun, sudahkah BPJS Kesehatan menjalankan prinsip penyelenggara jaminan sosial? Lalu, apa itu prinsip ekuitas?

Prinsip ekuitas adalah prinsip kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis dan berkaitan dengan besaran iuran yang dibayarkan.

Pada intinya, setiap peserta JKN-KIS nantinya akan mendapatkan layanan perawatan yang sama meskipun iurannya berbeda. Lalu, bagaimana dengan kelas-kelas perawatan BPJS Kesehatan sekarang?

Wacana Standarisasi Kelas BPJS Kesehatan

Saat ini, kita tahu bahwa ada tiga kelas perawatan BPJS Kesehatan, yaitu kelas I,II, dan III. Tentu saja ketiga kelas tersebut memiliki fasilitas dan layanan yang berbeda-beda. Perbedaan layanan tersebut tidak sejalan dengan prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah UU Nomor 4 tahun 2004 Pasal 23 ayat 4.

Kini, pemerintah sedang mematangkan rencana untuk menghapus kelas-kelas perawatan menjadi kelas standar pada tahun 2022. Rencana penerapan sistem kelas standar sudah ada sejak tahun 2020. Namun, adanya pandemi COVID-19 proses penerapannya menjadi terhambat.

Pada tahun 2021, penerapan standarisasi difokuskan untuk harmonisasi regulasi, penyiapan infrastuktur, dan sumber daya manusia. Kemudian, pada tahun 2022 rencananya akan dilakukan penghapusan kelas-kelas perawatan. Bagaimana dengan kesiapan rumah sakit menaggapi hal ini?

Kesiapan Rumah Sakit

Untuk mewujudkan standarisasi kelas BPJS Kesehatan, rumah sakit perlu memenuhi kriteria tertentu. Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI, Danil Wibowo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Perumahsakitan, pelayanan rawat inap kelas standar paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline