Lihat ke Halaman Asli

Siapapun Presidennya, Semoga Yang Diperjuangkan Hukum Belanda, Hukum Indonesia Ke Laut Aje...

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya judul diatas itu kebalik. Tapi saya males ngeditnya. lagian Gak enaklah,,, Karena  saya menyadari betapa besar jasanya Hukum Belanda, yang telah mengantarkan Indonesia sampai kemerdekaan yang kesekian ini. Menurut salah satu tulisan kompasianer, konon semua produk belanda, dibuat dengan sebuah analisa dapat dipergunakan at least selama 200 tahun. Untuk itu, jika kita mengharapkan bisa lepas dari hukum produk belanda dan kemudian totalitas bisa menggunakan Produk Hukum Indonesia, berharaplah untuk 200 tahun lagi. Visioner.... Jadi, mengenai judul diatas sebenarnya berbunyi. Siapapun Presidennya, Semoga Yang Diperjuangkan Hukum Indonesia, Hukum Belanda Ke Laut Aje ! Saya mencatat beberapa produk hukum lokal dalam makna produk hukum yang sudah berlaku di masyarakat, dan disetujui, bahkan melebihi kesuksesan eksekusi hukum Adat, nah untuk itulah saya berharap kepada Pak Presiden Jokowi, semoga Yang Diperjuangkan Hukum Indonesia, Hukum Belanda Ke Laut Aje ! 1. Bentuk Eksekusi Hukuman di Pajang di Stasiun Kereta Api atau Dikeroyok buwat pencuri. Hukum Asli Produk Indonesia ini, seperti yang kita ketahui, sudah dilakukan oleh pihak KAI kepada pencopet yang ketangkap basah. (Yang gak ketangkep ya gk papa). Untuk eksekusi hukuman ini, sepertinya pas jika di terapkan untuk Koruptor koruptor. Karena sistem kerja mereka termasuk copet-copet itu. Perbedaanya mereka adalah sekelompok orang yang memiliki teknik copet yang mumpuni. Untuk itu Keadilan bagi pencopet harus di tegakkan. 2. Bentuk Eksekusi Hukuman menghancurkan Kendaraan/Kereta Api/Truk/Mobil/Motor dan Dibakar Bila teribat kecelakaan, entah diposisi benar atau Salah.

Seperti yang sudah kita tahu, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Besar, maka eksekusi hukumannya adalah dengan menghancurkan kendaraan di tempat. Ini mungkin bentuk eksekusi Produk Hukum indonesia yang tepat. Karena, kendaraan tersebut sudah tentu tidak akan di gunakan lagi, sebab tidak sedikit yang kemudian terus di bakar massa. 3. Bentuk Eksekusi Hukuman tawuran, dengan mengajak kawan dan Geng dan seterusnya, jika ceweknya di goda Laki laki lain, atau status fesbuk dan sebagainya [caption id="attachment_355878" align="aligncenter" width="367" caption="Asli Hukum Indonesia : Screen Capture of TV One"]

14092139891526751901

[/caption] Kita tahu, bahwa generasi Anak anak sma kita, adalah generasi penerus dari pejuang pejuang. Jadi Jiwa mereka adalah selalu berjuang. benar salah urusan Nanti, yang penting berjuang. Apalagi jika itu urusan cewe, mungkin mereka selalu belajar Filsafat jawa : Sadhumuk bathuk saNyari bumi di tohing pati. Jadi, mungkin filsafat ini yang mengilhami antar mereka memiliki ikatan yang kuat untuk melakukan Eksekusi itu. 4. KEPPRES RI, yang menyebutkan syarat Fit Dan Proper Test untuk Calon Kepala Daerah, yang sudah lulus PBL (Praktek Blusukan Lapangan) [caption id="" align="aligncenter" width="331" caption="Blusukan Beneran ! Mungkin bisa jadi Materi Fit And Propert Test"]

[/caption] Cukup Jelas, mungkin Pak nantinya Pak Presiden bersama team bisa merumuskan berdasarkan pengalamannya bagaimana juklak fit dan proper tes untuk PBL (Praktek Blusukan Lapangan) ini. [caption id="" align="aligncenter" width="339" caption="Praktek Blusukan Lapangan sebagai unsur mekanisme Fit And Properttes, awaiting KEPPRES"]

[/caption] 5. KUHP Indonesia yang menyebutkan semua yang menggunakan atribut bendera hitam, topeng muka, kaos tangan, dan kain loreng  Adalah Teroris. [caption id="" align="aligncenter" width="360" caption="Ini BNN, bukan teroris ya..."]

Ini BNN, bukan teroris ya...

[/caption] Hati hati mulai sekarang. Anda anda yang pecinta gunung, maksudnya pecinta naik turun gunung, jangan sekali kali menggunakan atribut bendera hitam, topeng muka hitam, loreng hitam, kolor hitam dan seterusnya. Karena anda bisa di grebeg tim untuk Teroris. 6.  Nah yang ini adalah Jasa pak Gub Ahok. Yakni Setelah nanti kolom agama di KTP di hapuskan, dan Sehingga Kementerian Agama tidak ada, sebagai lembaga yang tetap mengawal sila Pertama ini, semoga Pak Presiden segera membuat Kementrian Pengawas MUI juga kementria pengawas Persekutuan Gereja dan seterusnya. Maksudnya? setelah kolom Agama di KTP dihapuskan, yang berarti negara sudah menyerahkan mandat ke MUI, PGI dan seterunsya, sudah seharusnya masing masing segera menerbitkan peraturan untuk golongan golongannya. [caption id="" align="aligncenter" width="434" caption="Takbiratul Ikhram...?"]

Takbiratul Ikhram...?

[/caption] Apa itu? Produk Hukum yang memberi kewenangan kepada MUI untuk menjalankan Syariat Islam kepada Pemeluknya. Dengan demikian, yang mau jihad seks, yang mau teroris, negara tidak perlu langsung mengurusi. Karena MUI sudah cukup punya kewenangan kuat untuk mengatur dan mengurusi, untuk menentukan apakah jihad seks itu boleh, apakah bergabung jadi ISIS itu boleh dan seterusnya. anyway..  berharaplah 200 tahun lagi, karena produk Belanda itu visioner...



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline