Lihat ke Halaman Asli

Hana Wandari

Universitas Islam Sultan Agung

Hak Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Perusahaan Dinyatakan Pailit

Diperbarui: 30 Juli 2022   22:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pailit yang dalam Bahasa Perancis Failite memiliki arti pemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang--Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjelaskan bahwa 

"kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas" yang diangkat secara bersamaan oleh Pengadilan Niaga pada saat putusan pernyataan pailit debitor. 

Tentunya terdapat tujuan terhadap adanya kepailitan ini, yakni : melindungi kreditor konkruen dalam memperoleh haknya, menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor sesuai dengan asas pari pasu & pro rata parte, serta mencegah agar nantinya debitor tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor.

     Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit tentunya akan berdampak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi hak -- hak pekerja / buruh sebagaimana tertuang dalam Undang -- Undang Cipta Kerja.  Undang -- Undang Ketenagakerjaan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 154 A ayat (1) huruf f menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena perusahaan pailit. 

Berbicara mengenai perusahaan pailit, tentunya dalam proses kepailitan tersebut terdapat para pekerja / buruh yang memperjuangkan hak mereka. Timbulnya sebuah hak dikarenakan adanya suatu perjanjian, dimana perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua orang atau lebih dan para pihak harus memenuhi prestasinya.

 Hak yang timbul bagi para pekerja sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian kerja diantaranya adalah hak mendapatkan gaji, tunjangan, ataupun hak lain atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Mengenai hak pekerja yang terkena PHK oleh perusahaan pailit terjawab di dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, terhadap Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan pailit maka pekerja berhak atas:

uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

Kemudian, dimana letak upah pekerja dalam kepailitan? Pasal 95 ayat (1) Undang -- Undang Cipta Kerja berbunyi : "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja / buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya." Bunyi pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan didahulukan adalah pembayaran bagi upah dan hak lainnya pekerja/buruh harus dibayarkan lebih dahulu daripada utang lainnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline