Lihat ke Halaman Asli

Bab 4 Legal Liability Considerations for Auditors

Diperbarui: 2 November 2015   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

LEGAL LIABILITY CONSIDERATIONS FOR AUDITORS

 

1. Kondisi hukum dalam praktik akuntan publik

Profesi telah melakukan berbagai upaya untuk membahas kewajiban hukum akuntan publik, jumlah tuntutan dan besar ganti rugi bagi para penuntut tetap tinggi termasuk tuntutan yang melibatkan pihak ketiga menutur common law maupun UU ssekuritas federal, faktor-faktor penyebab utamanya adalah:

(1) kesadaran para pemakai laporan keuangan,

(2) kesadaran yang meningkat di pihak SEC,

(3) kerumitan fungsi-fungsi auditing dan akuntansi,

(4) kecenderungan masyarakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan,

(5) keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar,

(6) banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan hukum diluar pengadilan,

(7) kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami dan menginterprestasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline