Lihat ke Halaman Asli

Bab 1 Audit Laporan Keuangan dan Tanggung Jawab Auditor

Diperbarui: 28 Oktober 2015   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Audit Laporan Keuangan dan Tanggung Jawab Auditor

Audit Laporan Keuangan

          Laporan audit adalah  media formal yang digunakan oleh aiditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yg berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yg di audit. Dalam menerbitkan laporan audit , auditor harus memenuhi 4 standar pelaporan yang di terapkan dalam standar auditing yg berlaku umum.

Tanggung Jawab Auditor

Auditor bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan temuan kecurangan kepada manjemen dan mungkin juga kepada pihak lain . tanggung jawab kunci auditor dalam mengkomunikasikan temuan kecurangan adalah sebagai berikut:

  1. Setiap kecurangan yang melibatkan manajemen, harus di laporkan lansung oleh auditor kepada komite audit atau dewan direksi.
  2. Secara etis dan legal, pada umumnya auditor tidak dapat mengungkapkan kecurangan yang terjadi di luar entitas.
  3. Mendeteksi dan Melaporkan Tindakan yang Melanggar Hukum.

Dua karekteristik tindakan melanggar hukum yang mempengaruhi tanggung jawab auditor untuk mendeteksi adalah :

  1. Penentuan apakah suatu tindakan di katakan melanggar hukum atau tidak, bergantung pada pertimbangan hukum yang pada umumnya di luar kompetensi profesional auditor.
  2. Tindakan melanggar hukum dalam kaitan dengan laporan keuangan sangat beragam. Namun beberapa ketentuan yg berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan hanya memiliki pengaruh tidak lansung pada laporan keuangan.

A.Laporan Auditor Independen Bentuk Baku

  1. Bentuk Baku Laporan Auditor Atas Laporan Keuangan

Akuntan dapat dikaitkan dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit. Laporan audit baku ini terdapat dalam SA seksi No 508.

Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:

  1. Suatu judul yang memuat kata independen.
  2. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
  3. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
  4. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
  5. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.

B.Opini auditor

  1. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline