Pelaku politik uang terancam sanksi pidana. Kenali dan jauhi politik uang agar terbebas dari ancaman pidana.
SEBELUMNYA, saya pernah menulis tentang larangan melakukan politik uang (money politics) dalam kampanye. Tulisan tersebut berjudul : Yuk Kenali Sanksi dan Larangan Politik uang. Tujuannya agar para pelaku kampanye terhindar dari jerat pidana.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam PKPU tersebut, tidak mencantumkan adanya sanksi karena dianggap sanksi telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan memang betul, dalam UU Pemilu secara jelas dan tegas telah melarang politik uang dilakukan dalam masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
Pada tulisan kali ini, saya ingin menyoroti tentang ancaman sanksi pidana bagi pelaku politik uang. Oya, tulisan terdahulu, saya juga pernah menuliskan pandangan Islam tentang politik uang dengan judul : Politik Uang itu Haram dan Nista.
Ancaman Pidana
Kembali ke bahasan tulisan ini. Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku politik uang ada di Pasal 523. Pasal 523 terdiri dari tiga ayat yang mengatur ancaman sanksi pidana politik uang pada tiga kategori waktu. Apa saja yang diatur?
1. Politik uang pada tahapan kampanye.
Tahapan kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Disebutkan pelaku politik uang (bisa pelaksana kampanye, peserta pemilu dan atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya secara laangsung atau tidak langsung terancam pidana penjara, paling lama dua tahun dan denda paling banayak Rp 24 Juta.
2. Politik uang pada masa tenang.