Bagi yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ad-hoc perlu tahu aplikasi SIAKBA Ya, karena pendaftaran dilakukan secara online.
PEMANFAATAN teknologi terus diaplikasikan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Misalnya dengan pemanfaatan sejumlah aplikasi sebagai alat bantu kerja-kerja teknis dalam tahapan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki beragam aplikasi.
Misalnya ada Sidalih (Sistem Daftar Pemilih), Silon (Sistem Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidakam (Sistem Pelaporan Dana Kampanye), Sirekap (Sistem Rekapitulasi), dan yang akan kita bahas adalah SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan ad hoc).
Apa Itu Siakba?
Aplikasi SIAKBA mulai digunakan menjelang Pemilu 2024. Tepatnya dilaunching oleh KPU RI dalam sebuah rapat koordinasi (rakor) pembentukan badan ad hoc di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 19-22 Oktober 2022 lalu. Pada saat itu, SIAKBA dipersiapkan sebagai alat bantu untuk menerima pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan badan ad hoc di tingkat desa / kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebelum dilaunching aplikasi SIAKBA, pendaftaran anggota KPU dan badan ad hoc dilakukan secara manual. Yakni, berkas persyaratan dikirimkan ke alamat tim seleksi.
Kini, pendaftaran untuk para petugas penyelenggara Pemilu di lingkup KPU RI diwajibkan mendaftar melalui SIAKBA. Jadi, bagi yang berminat mendaftar penyelenggara pemilu harus paham dan bisa mengoperasikan aplikasi tersebut.
Saya termasuk yang menggunakan SIAKBA. Karena berencana mendaftar kembali sebagai anggota KPU di Kabupaten Banyumas.
cara Mengisi SIAKBA
Menurut saya, mengoperasikan SIAKBA bukan hal sulit. Karena, aplikasi ini mudah digunakan. Tenang dan jangan grogi dalam mengisi elemen data yang dibutuhkan.