Admin Kompasiana cukup tegas mendisiplinkan tulisan terindikasi plagiat. Kenali tipsnya agar tidak kena sanksi.
SIAPA sih yang pengen tulisannya dihapus? Atau siapa sih yang pengen akunnya dibekukan oleh admin Kompasiana?
Saya kira tiap Kompasianer tidak ingin kedua hal di atas.
Tapi hari ini, Kamis 6 Juli 2023, saya mengalami salah satunya. Ya, tulisan saya kena hapus admin karena diduga menjiplak.
"Sesuai ketentuan Kompasiana, kami menghapus postingan Anda yang berjudul "Belajar Butir-butir Pancasila untuk Hadapi Seleksi KPU dan Bawaslu" karena terindikasi menjiplak, mengutip, menyalin-tempel (copy-paste) sebagian atau keseluruhan konten karya pihak lain. Komposisi kutipan yang diizinkan di Kompasiana hanya 25% dari keseluruhan konten."
Begitu bunyi chat yang masuk. Tak lama kemudian, tulisan saya yang sudah naik itu diturunkan/dihapus. Huhu..sedihh..
Apa yang terjadi?
Saya tidak mengira tulisan bakal terkena indikasi copy-paste. Isi tulisan saya menuliskan 36 Butir-butir Pancasila yang dikutip dari buku. Judul buku, penulis, tahun terbit, dan penerbit saya tuliskan di naskah.
Namun rupanya karena yang saya tuliskan/sadur dari buku dinilai admin melebihi batas kutipan yang diizinkan (yakni 25 persen dari keseluruhan konten) maka akhirnya postingan dihapus.
Kejadian ini membuat saya kapok. Juga khawatir. Tidak lain karena admin Kompasiana memberikan peringatan. Yakni : "Kompasianer yang melakukan pelanggaran dan mengalami penghapusan konten lebih dari 5 kali (atau lebih sedikit apabila diperlukan), akan mendapatkan sanksi pembekuan akun tanpa pemberitahuan sebelumya."