Lihat ke Halaman Asli

Hanan Wiyoko

Saya menulis maka saya ada

Mencegah Kejadian Buruk Pemilu 2019 Terulang di Pemilu 2024

Diperbarui: 25 Juni 2023   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Secara teknis penyelenggaraan, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 adalah hal yang rumit dan berat. Penyelenggara di TPS harus jeli dan cermat dalam melayani pemilih, hingga menghitung suara sah dan menyalin ke dalam dokumen sertifikat hasil. Peristiwa meninggalnya ratusan tenaga penyelenggara di TPS harus dimitigasi.

PEMILU 2024 yang diadakan hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang secara teknis tidak jauh berbeda dengan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 lalu. 

Kesamaannya adalah pemilu lima kotak suara. Pemilih akan mencoblos surat suara pilpres, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. 

Salah satu catatan dari penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu adalah banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit. Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Lengkapnya bisa baca di sini.

Penulis yang juga berkesempatan menjadi penyelenggara dalam Pemilu 2019, memandang banyaknya kasus KPPS meninggal dan sakit dikarenakan beban tugas penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS yang berat. 

Misalnya bekerja hingga dini hari dan nyaris tanpa jeda untuk menyelesaikan administrasi penghitungan suara. Ditambah rasa stres akibat beban kerja yang banyak dan keletihan. 

Belum lagi ditambah adanya tekanan-tekanan pekerjaan dari adanya masukan dari saksi atau pengawas di TPS menyangkut proses yang keliru di TPS. Kondisi ini mengakibatkan kelelahan dan penyakit lama yang diderita mengalami kambuh.

Salah satu proses yang melelahkan di TPS adalah sejak menghitung perolehan suara untuk pemilihan legislatif. Petugas harus cermat membaca tanda coblos di surat suara untuk memastikan sah atau tidak sahnya coblosan. Kemudian proses penulisan di kertas C1-plano dan disalin ke sertifikat hasil penghitungan suara. 

Pada proses ini, sering dijumpai kesalahan: hitungan tidak klop antara suara sah dengan jumlah pemilih hadir dan ada selisih suara sah akibat penghitungan ganda (dobel counting) karena mencoblos di tanda gambar parpol dan nama caleg dihitung dua suara sah (seharusnya dihitung hanya 1 suara sah untuk nama caleg). 

Selisih penghitungan suara dirasa sangat menguras energi karena harus menghitung ulang dan mencermati betul-betul.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline