Lihat ke Halaman Asli

Hanan Wiyoko

Saya menulis maka saya ada

Ada Apa di Balik Wacana Penundaan Pemilu 2024?

Diperbarui: 25 Februari 2022   07:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS | Dokumentasi pribadi

Tulisan ini bertujuan menggambarkan pentingnya pemilu, alasan penundaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh dua tokoh nasional, dan mencoba mengulas dampak penundaan Pemilu 2024.

Undang-Undang Pemilu mengamanatkan Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali. 

Melalui pemilu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan menyalurkan hak pilih untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Jadi, Pemilu yang diadakan 5 tahun sekali penting bagi keberlangsungan roda pemerintahan.

Dengan demikian, Pemilu yang demokratis memiliki makna penting. Melalui pemilihan umum lah, rakyat dapat memberikan 'ganjaran' dan ' hukuman' atau reward and punishment bagi pemimpin dan wakil rakyat atau partai politik yang telah berkuasa dan menjabat. 

Reward artinya rakyat memberikan penghargaan terhadap mereka yang dianggap sukses memimpin dan mewakili aspirasi dengan memberikan ganjaran untuk dipilih di tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu. Adapun makna 'punishment' berupa tidak dipilih karena dianggap tidak becus bekerja. 

Sejak Indonesia merdeka, di negara ini sudah berlangsung 12 kali Pemilu. Rata-rata berlangsung dalam siklus lima tahunan. Meski demikian pernah terjadi penundaan Pemilu dan percepatan Pemilu. Hal itu dikarenakan situasi negara yang sedang genting, yakni di era Presiden Soekarno dan di masa reformasi.

Pemilu pertama diadakan tahun 1955 di era Orde Lama. Situasi politik yang tidak menentu, menjadikan rezim Soekarno pada waktu itu tidak bisa menggelar Pemilu kedua di tahun 1960. 

Demokrasi kala itu diterapkan demokrasi terpimpin dibawah kendali presiden. Baru setelah Presiden Soeharto menjabat, Pemilu kedua diadakan tahun 1971. Dilanjutkan Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. 

Sejak tahun 1977 hingga 1997, berlangsung Pemilu lima tahun sekali. Setelah Soeharto lengser, di era reformasi diadakan Pemilu 1999. Setelah itu kembali diadakan siklus Pemilu lima tahun sekali yakni Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengamanatkan Pemilu diadakan lima tahun sekali. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline