Pasca Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebagai upaya menghasilkan data pemilih yang vaid dan update. Butuh kerjasama lintas pemangku kepentingan.
PEMUTAKHIRAN data pemilih berkelanjutan merupakan istilah yang merujuk upaya KPU untuk merawat / memutakhirkan data pemilih secara berkesinambungan. Kegiatan ini merupakan hal baru.
Sebelumnya, pemutakhiran data pemilih dilakukan pada masa tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah saja. Kegiatan tersebut dikenal dengan istilah pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas khusus.
Kapan Dilakukan?
Kegiatan pemutakhiran data pemilih dilakukan pasca Pemilu 2o19. Bagi KPU provinsi dan KPU Kabupaten /Kota yang tidak mengadakan Pilkada serentak 2o20, kegiatan pemutakhiran dilakukan dengan berbasis data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sedangkan bagi, KPU provinsi dan KPU Kabupaten / Kota yang menggelar Pilkada serentak 2020 menggunakan DPT Pilkada 2020.
Dari paparan KPU RI saat rapat dengar pendapat di DPR RI pada 15 Maret 2021 lalu disebutkan KPU sudah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (non pemilihan) Tahun 2020 yang melibatkan 25 Provinsi, 205 Kabupaten/Kota, 2.988 Kecamatan, dan 36.661 Desa/Kelurahan yang tidak melaksanakan Pemilihan di tahun 2020 dengan jumlah pemilih 89.771.881
Sedangkan bagi KPU yang menggelar Pilkada 2020, sudah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2020 yang melibatkan 32 Provinsi, 309 Kabupaten/Kota, 4.242 Kecamatan, dan 46.747 Kelurahan/Desa yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan jumlah pemilih 100.359.152.
Di tahun 2021 KPU akan melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di seluruh Provinsi yang berjumlah 34 dan Kabupaten/Kota yang berjumlah 514. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H