31 Maret menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi orang pribadi. Wajib pajak didorong melakukan pelaporan secara daring / online. Gampang kok, jadi ayo lapor.
SUDAHKAH Anda melaporkan SPT pajak? Bila belum, ayo buruan melapor secara online lewat website pajak.go.id. Masih ada kesempatan. Bila tidak melapor bisa terkena sanksi hukuman denda hingga pidana.
Soal kemudahan melapor SPT secara online sudah saya buktikan. Awalnya saya mengira, melapor online bakal ribet dan butuh panduan petugas. Maklum, pada masa pelaporan SPT 2019 (tahun lalu) saya melapor secara online dengan didampingi petugas pajak di kantor KPP Pratama Purwokerto.
Untuk pelaporan SPT 2020, awalnya saya berniat mendatangi ke KPP Pratama Purwokerto guna minta pendampingan mengisi SPT. Namun belakangan saya tahu pelayanan tatap muka sangat dibatasi di masa pandemi. Pelayanan dilakukan secara online.
Saya sempat bimbang dan menunda-nunda pengisian SPT. Hingga masa pelaporan hampir habis. Baru pada tanggal 30 Maret atau H-1 saya mulai mencoba mengisi. Saya ikuti panduan mengisi melalui tayangan Youtube milik Direktorat Jenderal Pajak. Dan jangan lupa pastikan Anda sudah memiliki bukti pemotongan PPH 21 yang akan diisikan.
Untuk mendapatkan informasi mengisi SPT online bisa melihat tutorial berikut ini :
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI