Lihat ke Halaman Asli

Hanan Wiyoko

Saya menulis maka saya ada

Pengalaman Mengisi SPT Online, Gampang Kok!

Diperbarui: 31 Maret 2021   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

31 Maret menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi orang pribadi. Wajib pajak didorong melakukan pelaporan secara daring / online. Gampang kok, jadi ayo lapor.

SUDAHKAH Anda melaporkan SPT pajak? Bila belum, ayo buruan melapor secara online lewat website pajak.go.id. Masih ada kesempatan. Bila tidak melapor bisa terkena sanksi hukuman denda hingga pidana.

Soal kemudahan melapor SPT secara online sudah saya buktikan. Awalnya saya mengira, melapor online bakal ribet dan butuh panduan petugas. Maklum, pada masa pelaporan SPT 2019 (tahun lalu) saya melapor secara online dengan didampingi petugas pajak di kantor KPP Pratama Purwokerto.

Untuk pelaporan SPT 2020, awalnya saya berniat mendatangi ke KPP Pratama Purwokerto guna minta pendampingan mengisi SPT. Namun belakangan saya tahu pelayanan tatap muka sangat dibatasi di masa pandemi. Pelayanan dilakukan secara online.

Saya sempat bimbang dan menunda-nunda pengisian SPT. Hingga masa pelaporan hampir habis. Baru pada tanggal 30 Maret atau H-1 saya mulai mencoba mengisi. Saya ikuti panduan mengisi melalui tayangan Youtube milik Direktorat Jenderal Pajak. Dan jangan lupa pastikan Anda sudah memiliki bukti pemotongan PPH 21 yang akan diisikan.

Untuk mendapatkan informasi mengisi SPT online bisa melihat tutorial berikut ini : .Tak lama saya mengisi. Sekitar 10 menit. Sampai kemudian SPT sudah berhasil terkirim. Saya merasa lega dan berujar : "Ternyata gampang dan tidak repot,". (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline