Lihat ke Halaman Asli

Hanan Wiyoko

Saya menulis maka saya ada

Melek Internet, Jadilah Netizen Perempuan yang Kritis

Diperbarui: 21 Maret 2021   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis bersama emak-emak kelas literasi digital. dokpri

MASA pandemi Covid-19 mempercepat terjadinya penetrasi internet ke segala sendi kehidupan. Kegiatan-kegiatan yang awalnya dibayangkan sulit dilakukan secara online, saat ini mau tidak mau beralih dilakukan online. 

BERAGAM aktivitas menuntut keterampilan menggunakan internet. Misalnya mendaftar kartu prakerja, mendampingi anak sekolah daring, ujian sekolah, mendaftar antrean pelayanan kesehatan, mengurus surat kependudukan, dan lain sebagainya. Internet harus kita akrabi dengan cara belajar, ambil manfaat dan waspada dampak negatifnya.

Pengertian Literasi Digital

Di era digital ini butuh kemampuan literasi digital. Dalam buku Kerangka Literasi Digital disebutkan pengertian literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten/informasi, dengan kecakapan kognitif maupun teknikal. (Acep Syaripudin dkk, 2018 : 1). Merujuk pengertian tersebut, literasi digital bisa dimaknai melek internet yakni keterampilan menguasai dan mengoperasikan internet. Dalam pelatihan ini, diharapkan perempuan bisa memanfaatkan secara beretika dan tepat guna.

Untuk menguasai literasi digital, ada tiga kerangka yang dikembangkan. Menurut ICT Watch ada tiga kerangka yang ditanamkan kepada masyarakat, ketiganya saya rangkum di bawah ini :

1. Proteksi (perlindungan)

Proteksi berkaitan dengan segala kenyamanan dan keamanan berselancar di internet. Kehati-hatian netizen misalnya melindungi data pribadi, keamanan daring, dan menjaga privasi individu. Ketidak hati-hatian saat berinternet rawan menimbulkan cybercrime.

2. Hak-hak

Ini berkaitan dengan hak-hak mendasar yang harus dihormati dan dihargai pengguna internet. Misalnya hal kebebasan berekspresi yang dilindungi, dan hak kekayaan intelektual. Jangan mudah melakukan copy-paste di internet, asal comot foto tanpa sebutkan sumbernya.

3. Pemberdayaan 

Hal ini berkaitan dengan kemampuan pengguna internet untuk menghasilkan karya serta kinerja produktif yang bermakna bagi diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat luas. Dalam konsep ini memungkinkan untuk digerakan pewarta warga, entrepreunership online, dan upaya melawan hoaks/kabar bohong, dan kabar provokasi. Pemberdayaan internet memungkinkan dilakukan memberikan edukasi dan praktek berinternet.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline