Lihat ke Halaman Asli

Hanan Wiyoko

Saya menulis maka saya ada

Kepemimpinan Lokal Jadi Kunci Sukses PPKM Mikro

Diperbarui: 9 Februari 2021   07:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

konstruktif.id

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan kebijakan baru untuk mengendalikan persebaran Covid-19. Secara khusus, kegiatan kemasyarakatan di lingkup terkecil, yakni rukun tangga (RT) menjadi fokus pengtauran. Kepemimpinan lokal diharapkan bisa menjadi kunci suksesnya.

Kepemimpinan lokal menurut saya adalah pengaruh dari tokoh lokal yang bisa menjadi contoh dan menggerakan masyarakat setempat untuk melakukan langkah bersama. Dalam konteks PPKM Mikro maka yang layak disebut pemimpin lokal adalah ketua RT, tokoh masyarakat dan agama di lingkup RT, atau figur lain yang dianggap berpengaruh di lingkup RT. Maka, bisa jadi pemimpin lokal itu formal terlembaga (seperti memimpin lembaga di sekup RT), bisa jadi pemimpin informal/tidak terlembaga (diikuti karena orang tersebut memiliki pengaruh/wibawa yang membuat orang lain hormat dan taat).

Dalam konteks PPKM mikro, teori kepemimpinan yang relevan menurut saya adalah teori kemimpinan adalah teori perilaku (behaviorals teori). eori ini berfokus pada perilaku para pemimpin daripada karakteristik mental, fisik, dan sosial mereka. Keberhasilan seorang pemimpin ditentukan oleh perilakunya dalam melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan dan perilaku tersebut dapat dipelajari atau dilatih. Selain itu, teori ini menganggap bahwa kepemimpinan yang sukses adalah didasarkan pada perilaku yang dapat dipelajari. (Sumber)

Jadi menurut saya, tokoh lokal menjadi penting untuk mengetahui poin-poin atau isi dari aturan PPKM mikro. Diharapkan dengan mengetahui aturan tersebut, bisa untuk dipedomani dan dijadikan contoh. Karena seperti pendapat teori di atas, perilaku pemimpin menjadi panutan dari anggotanya maupun warga. Dengan memberikan adanya contoh yang baik diharapkan bisa diikuti.

Dalam PPKM mikro berlaku 14 hari, 9-22 Februari 2021 diberlakukan empat poin yakni :

Pemberlakuan jam malam, mulai jam 20.00 WIB-04.00 WIB

Operasional tempat usaha, buka jam 07.00 WIB - 21.00 WIB

Pemberlakuan work from home 50 persen

Pembatasan aktifitas jam 20.00 WIB warga sudah berada di rumah.

Dengan adanya kepatuhan dari masyarakat, ditunjang pemimpin lokal yang bisa menjadi teladan diharapkan kebijakan ini bisa efektif. Memang diakui, pembatasan aktifitas ini membawa dampak, khususnya bagi para pelaku usaha seperti kuliner, fashion, transportasi, hiburan dan lainnya. Semua berharap, wabah ini bisa segera berakhir dan perekonomian kembali pulih. PPKM mikro menjadi salah satu cara pengendalian supaya tujuan tersebut tercapai. Semoga. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline