DATA pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba menjadi perhatian. Istilahnya kadingaren alias tumben. Biasanya data milik KPU diributkan saat tahapan Pemilu atau Pilkada, namun kali ini diperbincangkan diluar musim pesta demokrasi. Kala Pemilu, banyak pihak menyoal keakuratan data pemilih. Bahkan ada yang menghujat, meragukan, hingga menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari-hari ini seolah tiada hujan, tiada badai, data pemilih KPU menjadi perbincangan dengan sentimen positif.
Pemantiknya adalah pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) yang menyatakan akan menggunakan data milik KPU untuk program vaksinansi. Bahkan ia menyatakan kapok menggunakan data dari Kementerian Kesehatan yang dianggapnya sudah tidak sesuai kondisi lapangan. (Kompas.com, 22 Januari 2021). Menurut saya, dengan menggunakan data KPU untuk program nasional vaksinasi merupakan salah satu pengakuan kinerja terhadap KPU dalam menjalankan pemutakhiran data pemilih.
"Saya akan perbaiki strategi vaksinasinya. Supaya tidak salah atau bagaimana. Saya sudah kapok, saya tidak mau lagi memakai data Kemenkes. Saya ambil datanya KPU. Sudahlah itu KPU manual kemarin baru pemilihan (pilkada), itu kayaknya yang paling current. Ambil data KPU, base-nya untuk masyarakat," kata BGS dikutip dari acara " Vaksin dan Kita" yang diselenggarakan Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Daerah Jawa Barat, yang ditayangkan kanal YouTube PRMN SuCi, Jumat (22/1/2021).
Pernyataan BGS tersebut terkait program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk menjangkau warga. Menurut Budi, strategi vaksinasi harus diubah. Bila mengandalkan data internal disebut agregat jumlah total puskesmas dan RS cukup untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara nasional. Namun menurut Budi data tersebut sudah tidak relevan sehingga perlu mengubah strategi dengan menggandeng data milik KPU.
Dukungan KPU
Pernyataan di atas tentu menimbulkan pro dan kontra. Yang kontra menganggap Pak Menteri tidak mempercayai data internal dan menyanyangkan keluarnya pernyataan tersebut. Adapun yang pro menganggap langkah tersebut dilakukan untuk instrospeksi internal terkait data sekaligus bersinergi dengan instansi lain yang melakukan pemutakhiran data. Namun apa sebenarnya keistimewaan data pemilih KPU?
Mengutip pernyataan BGS, data milik KPU dianggap akurat karena baru dimutakhirkan saat Pilkada Serentak dan Pemilu. Hal ini seperti yang dinyatakan anggota KPU RI yang membidangi program dan data, Viryan Azis. Menurut Viryan, pihak KPU memutakhirkan data pemilih dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Bahkan menurutnya, sudah ada koordinasi antara KPU RI dan Kemenkes untuk menggunakan data pemilih untuk program vaksinasi Covid-19.
"KPU prinsipnya siap mendukung upaya itu. Sudah ada sekali pertemuan daring antara KPU dengan Kemenkes membahas perihal data pemilih," kata Viryan dikutip dari Kompas.com, 22 Januari 2021.
Sekilas informasi, daftar pemilih merupakan merupakan daftar warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku. Adapun syarat pemilih sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah (1) genap berusia 17 tahun tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, (2) Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, (3) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, (4) Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik, (5) Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu, dan (6) Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari ketentuan di atas, diketahui nama-nama pemilih yang memenuhi syarat secara by name dan by address yang potensial digunakan untuk sasaran pemberian vaksin.
Pemutakhiran Data
Memang betul daftar pemilih selalu diperbaharui atau dimutakhirkan menjelang pemilu atau pilkada. Pemutakhiran dilakukan dari rumah ke rumah untuk menambahkan pemilih baru, mencoret atau mengeluarkan dari daftar bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Memastikan daftar pemilih yang akurat merupakan proses yang panjang dan berat untuk mengakomodir hak pilih warga negara.