Data yang diambil dari situs online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat bahwa pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki. Data ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi isu yang serius dalam masyarakat, terutama dengan jumlah korban perempuan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah korban laki-laki. Hal ini menyoroti perlunya tindakan yang lebih efektif untuk melindungi anak-anak, terutama anak perempuan, dari kekerasan.
Budaya yang memberikan nilai lebih rendah pada perempuan dan anak perempuan dapat menyebabkan mereka rentan terhadap kekerasan. Diskriminasi gender dan stereotip yang merendahkan perempuan dapat menciptakan lingkungan di mana kekerasan terhadap perempuan dianggap lebih "wajar" atau diterima.
Dalam budaya yang menganut pengaturan peran gender yang tradisional, perempuan sering dianggap memiliki peran yang lebih terbatas dalam masyarakat, seperti hanya sebagai ibu atau istri yang harus patuh terhadap suami dan keluarga.
Hal ini dapat menyebabkan perempuan dianggap lebih rendah nilainya dan membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Stereotip gender yang merendahkan perempuan sering kali menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai hal yang "wajar" atau bahkan diterima dalam masyarakat.