Lihat ke Halaman Asli

Hana Merlyana

Mahasiswa

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Perpajakan

Diperbarui: 6 Juni 2022   17:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama kelompok:

  • Fila Delfia Apriska Amara Putri (191011200969)
  • Hana Merlyana (191011201619)

Dosen pengampu:

  • Meta Nursita S.E., M.Ak.

Kita pastinya sudah tidak asing lagi mendengar apa itu Etika profesi akuntansi? Menurut Muchtar (2016), etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi para akuntan wajib mematuhi kode etik yang berlaku selama bekerja.

Etika salah satu unsur dasar profesi contohnya yaitu bagi akuntan perpajakan. Menurut Internal revenue service (IRS) tanggung jawab utama praktisi ialah sistem perpajakan.

Seorang Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada masyakarakat. secara umum akuntan perpajakan bertugas untuk mengkalkulasi dan menganalisis banyak kejadian ekonomi. Peranan akuntansi pajak yaitu membuat perencanaan. Seorang akuntan harus bersikap profesional dan senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan yang telah di berikan

Dengan memahami prinsip kode etik profesi akuntan dengan baik, maka akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal.

Salah satunya dengan membuat laporan keuangan yang terperinci.

CONTOH KASUS

KRONOLOGI PELANGGARAN PAJAK YANG TERJADI PADA PT.

INDOSAT MULTIMEDIA

Kasus Pelanggaran Pajak PT. Indosat Multimedia (IM3) IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline