Lihat ke Halaman Asli

Segitiga Penyangga Kasus Korupsi E KTP Setya Novanto

Diperbarui: 22 Februari 2022   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi e KTP Setya Novanto mengandung segitiga kecurangan yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalize). "Setya Novanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan ikut mengambil andil dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun." 

Pertama, dalam informasi yang ditemukan mengenai kasus korupsi tersebut, setya novanto sebagai koruptor termasuk seseorang yang tidak bisa menahan keserakahannya pada materi. Hal tersebut juga dapat dilihat bahkan setelah dinyatakan ditahan, dalam tayangan sidak lapas sukamiskin di program matanajwa. Setya Novanto hidup mewah didalam penjara yang ditempatinya bahkan luas penjaranya lebih besar 3 -- 5 meter menurut kalapas. Bukti didapat oleh reporter najwa shihab yang melihat bahwa diduga terdapat nama setya novanto di kedua ruangan yang tidak benama. Bahwa terdapat pada 2 penjara yang digabung dan diduga direnovasi agar penghuni merasakan kenyamanan. Kecurigaan tersebut didukung oleh pernyataan mantan penghuni lapas tersebut bahwa sel no 2 dan 3 merupakan sel yang luas. Perilaku Setya Novanto tersebut masuk dalam salah satu penyangga seseorang melakukan korupsi yaitu tekanan keserakahan materi.

Selain itu juga didukung oleh penyangga kedua dalam segitiga kecurangan yaitu kesempatan. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka koruptor, Setya Novanto menjabat sebagai ketua DPR RI periode 2014 -- 2019 dan menjadi anggota DPR RI sejak 1999 hingga masa jabatan 2019 sebagai perwakilan Partai Golkar. Dengan adanya keserakahan dan jabatan maka dengan mudah Setya Novanto melakukan aksinya sebagai koruptor yang merugikan Negara hingga triliun rupiah pada proyek e KTP. Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan Setya Novanto sebagai tersangka koruptor masih tidak mengakui kesalahannya dan merasa bahwa dirinya terzalimi. Padahal jelas yang terzalimi adalah Negara yang dicuri uangnya. Bahkan tidak hanya itu, Setya Novanto juga mendatangi Mahkamah Agung yang dicurigai akan disuap agar dirinya terbebas dari hukum. Jelas sikap tersebut menunjukkan bahwa Setya Novanto tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya sehingga perilaku tersebut masuk dalam penyangga ketiga yaitu rasionalisasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline