PENGERTIAN ILMU FIQIH DAN RUANG LINGKUPNYA
1. Pengertian
Fiqih menurut bahasa berarti faham. Dalam Al-Qur'an faham dimaksud dapat diartikan pada faham agama. Tafaqquh fiddin disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 122. Dalam hadits disebutkan menurut riwayat al-Bukhori dan Muslim:
"Barangsiapa yang Allah menghendakinya baik, menjadikan orang itu faham dalam agama (HR. Bukhori dan Muslim)
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/ membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Al-Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih.
Dengan demikian berarti bahwa fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
2.Ruang lingkup fiqih
Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah Swt.). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau dirinci adalah:
*Hukum-hukum keluarga yang disebut Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
*Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut muamalah maddiyah.