Lihat ke Halaman Asli

Penambahan Pemilih di Sleman Didominasi Mahasiswa

Diperbarui: 24 Maret 2019   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Daerah Istimewa Yogyakarta mungkin memang daerah yang unik. Selain menyimpan berbagai potensi pariwisata dan peninggalan bersejarah, ia juga dikenal sebagai kota pelajar. Bagaimana tidak, berbagai lembaga pendidikan memang banyak tersedia di sini, terutama pendidikan tinggi.

Hal ini bertambah unik lagi karena dengan banyaknya mahasiswa yang menetap di sini dari luar daerah, maka banyak pula yang mengajukan formulir A5 di KPU setempat. Formulir A5 ini memang digunakan bagi warga yang sedang berada di luar daerah pemilihannya namun ingin tetap menggunakan hak suaranya.

Bisa dibayangkan, seorang mahasiswa asal Medan yang berkuliah di UNY misalnya, tentu tidak bisa pulang ke Medan untuk mencoblos karena ada urusan akademis yang tidak bisa ia tinggalkan. Maka itu, ia mengajukan formulir A5 agar bisa mencoblos di Sleman. Inilah kemudian yang membuat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membludak di Sleman.

Hasil rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Sleman menghasilkan tambahan 20.864 pemilih. Mereka pemilih yang pindah lokasi memilih setelah mengajukan permohonan formulir A5.

Kebanyakan yang mengajukan formulir A5 adalah mahasiswa, pelajar atau pekerja. Mereka ada sekitar 16 ribu.

Konsentrasi permohonan formulir A5 paling banyak di Kecamatan Depok dan Mlati. Dua kecamatan tersebut banyak universitas atau fasilitas pendidikan dan pondok pesantren.

Pemilih yang mengajukan permohonan memilih ke luar Sleman ada 2.361 orang. Surat suara yang didapatkan masing-masing pemilih disesuaikan. Pemilih dari luar Sleman hanya akan mendapatkan satu surat suara. Yaitu surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di Sleman mencapai 774.609 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil dari rapat pleno DPT Hasil Perbaikan Tahap 2 (HP-2). Sehingga rumus jumlah surat suara yang diterima berdasarkan DPTHP-2 plus dua persen. Sebanyak 3.950.510 lembar surat suara.

Kebutuhan surat suara untuk para pemilih yang ada di DPTb, akan diambilkan dari daerah lain. Akan ada pergeseran surat suara.

Sebab surat suara yang diterima setiap daerah berdasarkan DPT. Sehingga, jika ada pemilih yang keluar, otomatis jumlah surat suara akan berlebih.

Terkait Warga Negara Asing (WNA) ada sejumlah 15 WNA yang masuk DPT. Dan sudah dicoret. Sementara, nama-nama yang terindikasi sebagai WNA, pihaknya telah memastikan di lapangan jika mereka adalah WNI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline