Lihat ke Halaman Asli

Problematika Pindah TPS dengan Formulir A5

Diperbarui: 23 Maret 2019   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Selama beberapa pekan ini, KPU di tiap-tiap daerah mengumumkan pendaftaran formulir A5. Tujuannya tidak lain adalah mengakomodasi masyarakat yang ingin mencoblos tapi tidak bisa berada di daerah pemilihannya saat pemilu. Misalnya ada seseorang yang ber-KTP Banyuwangi, namun tidak bisa berada di sana saat pemilu karena sedang dinas di Jakarta, maka bisa mendaftar formulir A5 pindah TPS ke Jakarta.

Hal ini tentu sangat penting, jangan sampai ada warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya karena secara fisik tidak bisa berada di daerah aslinya saat pemilu. Karena seperti yang kita tahu, pemilu adalah tahap penting dalam kehidupan demokrasi kita, dan setiap warga punya hak untuk menggunakan hak pilihnya.

Tapi, ada masalah dengan pindah TPS seperti ini. Secara otomatis, hak warga yang melakukan pindah TPS tidak dapat mencoblos anggota legislatif, alias hanya bisa memilih calon presiden dan wakilnya saja. Wajar saja, kembali ke contoh tadi, seorang warga Banyuwangi yang pindah TPS ke Jakarta tentu hanya bisa memilih presiden dan wakilnya. Dikarenakan tidak ada surat suara legislatif dapil Banyuwangi, dari mulai DPR, DPRD, hingga DPD, yang disediakan oleh KPU Jakarta.

Hal ini pun perlu jadi catatan penting bagi budaya politik elektoral kita ke depannya. Bagaimana cara mengakomodasi warga yang tidak dapat berada di dapilnya tapi tetap ingin memilih calon legislatif?

Tentu ini menjadi hal yang problematis, karena dari segi logistik memang sulit, namun secara prinsipil, anggota legislatif perlu dipilih secara paripurna oleh rakyat.

Hal ini yang pula menjadi bahan pikiran Bambang Soepijanto, calon anggota DPD dari dapil DIY. Iya sangat berharap rakyat Yogyakarta dapat memilih calon yang terbaik untuk duduk di jajaran DPR, DPRD, dan DPD dapil DIY. Tapi apa daya, jika terlalu banyak warga Yogyakarta yang berada di luar Daerah Istimewa Yogyakarta, hal itu menjadi sulit.

Pada akhirnya, solusi yang terdekat hanyalah "pulang" ke daerah pemilihan masing-masing sesuai KTP dan sesuai data DPT masing-masing. Dengan begitu, seorang warga bisa memilih calon presiden dan wakilnya, DPR, DPRD, dan DPD secara paripurna.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline