Seiring dengan usia saya sebagai warga negara yang makin tua, saya makin merasa penting untuk bisa melek politik, bagaimana membaca isu politik dengan bijak, bagaimana memilih pemimpin politik dengan bijak, dan bagaimana turut berpartisipasi pada kehidupan politik di negeri ini. Satu hal yang saya garisbawahi, kita sebagai warga negara memang masih lebih sering terpaku pada sosok kepala negara kita, dan sering abai pada wakil kita sendiri di lembaga legislatif. Padahal, memilih anggota legislatif yang koheren dengan kepentingan kita, adalah langkah penting jika kita ingin negara ini berkembang dalam arah yang sesuai dengan kesejahteraan kita.
Jadi jangan heran, kalau ada hal yang kita apresiasi dari kinerja pemerintah, pasti yang kita puji (duluan) adalah presidennya, baru (mungkin) menteri yang memang berkaitan langsung, baru (mungkin) deputi atau dirjen yang memang melaksanakan kebijakan di lapangan, dan (mungkin) tidak pernah kita apresiasi UU yang memang dibuat oleh legislatif dan menjadi dasar atas kerja pemerintah tersebut.
Sebaliknya, kalau ada yang ingin kita kritik dari kinerja pemerintah, yang kita hina (duluan) adalah presidennya, baru (mungkin) menteri yang memang berkaitan langsung, baru (mungkin) deputi atau dirjen yang memang melaksanakan kebijakan di lapangan, dan (mungkin) tidak pernah kita mengkritik UU yang memang dibuat secara lalai atau terlambat oleh legislatif dan menjadi dasar atas kerja pemerintah tersebut.
Maka itu saudara, saya pun ingin agak sedikit berbagi tentang lembaga legislatif ini, terutama tentang keberadaan empat jenis lembaga legislatif yang sering kita dengar: DPR, MPR, DPD, dan DPRD. Apa perbedaan antara mereka? Dan apa pula persamaannya jika ada? Apa filosofi dari tiap lembaga? Mari kita belajar sesuatu hari ini.
Pertama, DPR, singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Merekalah lembaga yang berfungsi sebagai legislator di level pemerintah pusat Negara Indonesia. Tugas utama mereka dapat dibagi dalam tiga fungsi:
Fungsi pertama, legislasi, adalah fungsi untuk membuat Undang-undang (UU). Dari mulai Rancangan Undang-undang (RUU), hingga disahkan menjadi Undang-undang yang sah oleh presiden. Setelah disahkan, UU ini wajib dilaksanakan oleh Presiden dan jajarannya, alias eksekutif.
Fungsi kedua, anggaran, DPR dapat membahas, memberikan usulan, menyetujui, atau menolak RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh presiden. Jika disetujui, RAPBN akan menjadi APBN, jika tidak disetujui dan diskusinya mentok, APBN tahun lalu bisa digunakan kembali.
Fungsi ketiga, pengawasan. DPR sebagai badan legislatif berfungsi mengawasi badan eksekutif dalam menegakkan UU dan APBN yang telah disahkan dan berlaku.
Lanjut ya, lembaga kedua adalah MPR, alias Majelis Permusyawaratan Indonesia. Ini sebenarnya lembaga yang agak membosankan. Intinya, tugas MPR sebenarnya hanyalah berwenang mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden, dan menunjuk presiden atau wakil presiden baru dari rekomendasi parpol pemenang pemilu jika presiden atau wakil presiden yang lama mangkat, diberhentikan, atau tidak bisa lagi menjabat karena alasan tertentu.
Anggota MPR ini sebenarnya terdiri dari gabungan semua anggota DPR dan DPD. Mereka akan menggelar sidang setidaknya sekali dalam lima tahun. Acara pelantikan presiden biasanya tidak lebih dari sekedar seremonial karena yang dilantik tentu saja pasangan presiden dan wakil presiden yang menang pemilu. Jarang sekali ada kasus presiden diberhentikan MPR, sekalipun tentu saja pernah, tentu anda tahu kapan itu terjadi.
Jarang pula presiden berhalangan menjabat karena mangkat atau mengundurkan diri sehingga harus dicarikan penggantinya oleh MPR, dan lebih jarang lagi ada wacana UUD mau diubah.