Hasil Putusan Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Propinsi DKI Jakarta (PTUN),pada gelaran Kamis siang (20/07/2017) masih bersifat sementara.Hal ini disebabkan, kurun dalam jangka 14 hari kedepan masih merupakan masa tenggang pelaksanaan upaya banding.
Jika dari sebagian fihak telah menilai bahwa dalam hal ini telah menemui hasil kemenangan atau kekalahan, adalah pendapat yang sangat tidak berdasar.
"Bagaimana bisa menilai menang atau kalah dalam putusan sidang PTUN tentang gugatan perkara yang diajukan oleh SP.Perjuangan PLN ?, sedang dalam kesempatan 14 hari kedepan masih merupakan masa tenggang untuk banding", ujar Satria saat ditemui sepulang menghadiri acara sidang.
Perlu diketahui, hasil putusan sidang PTUN, tentang Gugatan Pembatalan Surat Sudinakertrans Jakarta Selatan No.3272/-1.83 tanggal 5 Agustus 2016, hakim menolak gugatan tersebut.
Sedang di kesempatan lain, Kadiv HCMS PT PLN (PERSERO) telah menerbitkan Surat No.1003/SDM.06.01/DIV.HCMS/2017 tanggal 20/06/ 2017, tentang penghentian payroll sistem (pungut iuran anggota SP. terpusat), atas indikasi mengambangnya status SP.PLN yang selama ini terjadi dualisme kepengurusan.(haz)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H