Terbitnya surat Kadiv.HCMS PLN, Nomor 1003/SDM.06.01/DIVHCMS/2017, tanggal 20 Juni 2017, terkait penghentian pemotongan iuran Serikat Pekerja PT. PLN (SP.PLN ) Lantai 09, melalui fasilitas payroll secara terpusat, tak lain sebagian disebabkan oleh adanya mangkirnya Ketua Umum SP. PLN Lantai 09, dan enggan datang pada undangan pertemuan-pertemuan yang difasilitasi oleh manajemen PT. PLN (Persero).Hal ini menjadi presedent buruk bagi tata-laksana kehidupan organisasi serikat pekerja. Semestinya pengurus mengemban amanat dan dapat menjadi media penghubung bagi kepentingan karyawan/pegawai yang menjadi anggotanya dengan pihak perusahaan.
Dalam surat yang ditanda-tangani oleh Bagus Setiawan, selaku Kadiv Human Capital Management System (HCMS) tertuang, bahwa pihak Perseroan (Manajemen PLN) telah memfasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah sebanyak 2 (dua) kali pertemuan. Namun belum menghasilkan kesepakatan, karena salah satu pihak, yakni Ketua Umum SP. PLN Lantai 09 tidak hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Oleh karena kondisi tersebut, pihak manajemen perlu mengambil langkah-langkah, antara lain : Pertama, permintaan perundingan PKB oleh SP. PLN Lantai 09 baru dapat dilanjutkan setelah persoalan internal selesai. Kedua, Perseroan tidak memberikan fasilitas kepada SP. PLN dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ke-SP an. Ketiga, Perseroan tidak melakukan pemotongan iuran melalui payroll system terpusat, atau mempersilahkan anggota untuk membayar iuran langsung kepada pengurus SP. PLN Lantai 9. (haz)
**) haz domisili di: ham.zaher@yahoo.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H