Terkait dengan tata cara pembuatan akun dan pengisian Pendataan Non ASN dilingkup UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sakra Barat maka pada hari Rabu, 07 September 2022 pukul 08.00 WITA dilaksanakan Bimbingan Teknis Pendataan Non ASN di Aula UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Sakra Barat.
Peserta merupakan operator sekolah/ pengolah data yang berada ditingkat satuan pendidikan SD dan SMP Negeri di wilayah Sakra Barat Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.
Pemaparan materi dilakukan oleh ibu Suriani, Operator Kecamatan UPT Dikbud Kec. Sakra Barat.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait dengan pendataan Non ASN yaitu:
1. Proses registrasi pembuatan akun dan pengisian data online sudah bisa dilakukan secara mandiri dan bisa bekerjasama dengan didampingi oleh operator sekolah untuk menghindari kesalahan pengisian data.
2. Tenaga Non ASN yang mengikuti pendataan wajib memastikan data seluruhnya lengkap seperti dokumen soft file berupa scan KTP, KK, Ijazah Terakhir, SK, SPJ lima tahun terakhir dari tahun 2017 - 2021, email aktif, nomor telepon aktif, dan lain - lain.
3. Data tidak dapat diedit apabila proses registrasi selesai. Kesalahan entry data pribadi bukan tanggungjawab Instansi, tapi merupakan tanggungjawab Individu. Untuk itu pastikan semua data yang dientry benar dengan melakukan double checking sebelum mengakhiri proses registrasi.
4. Batas waktu pendataan mandiri sampai tanggal 30 September 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H