Lihat ke Halaman Asli

UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sakra Barat Hadirkan Bimbingan Teknis Cara Pengisian Pendataan Non ASN

Diperbarui: 7 September 2022   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Terkait dengan tata cara pembuatan akun dan pengisian Pendataan Non ASN dilingkup UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sakra Barat maka pada hari Rabu, 07 September 2022 pukul 08.00 WITA dilaksanakan Bimbingan Teknis Pendataan Non ASN di Aula UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Sakra Barat. 

Peserta merupakan operator sekolah/ pengolah data yang berada ditingkat satuan pendidikan SD dan SMP Negeri di wilayah Sakra Barat Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.

Dokpri

Pemaparan materi dilakukan oleh ibu Suriani, Operator Kecamatan UPT Dikbud Kec. Sakra Barat.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait dengan pendataan Non ASN yaitu:

1. Proses registrasi pembuatan akun dan pengisian data online sudah bisa dilakukan secara mandiri dan bisa bekerjasama dengan didampingi oleh operator sekolah untuk menghindari kesalahan pengisian data.

2. Tenaga Non ASN yang mengikuti pendataan wajib memastikan data seluruhnya lengkap seperti dokumen soft file berupa scan KTP, KK, Ijazah Terakhir, SK, SPJ lima tahun terakhir dari tahun 2017 - 2021, email aktif, nomor telepon aktif, dan lain - lain.

3. Data tidak dapat diedit apabila proses registrasi selesai. Kesalahan entry data pribadi bukan tanggungjawab Instansi, tapi merupakan tanggungjawab Individu. Untuk itu pastikan semua data yang dientry benar dengan melakukan double checking sebelum mengakhiri proses registrasi.

4. Batas waktu pendataan mandiri sampai tanggal 30 September 2022.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline