Lihat ke Halaman Asli

hukum hakim

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Buruknya sistem hukum kita selalu dilingkupi pembenaran dengan kata sakti "hukum positif". Tapi seburuk-buruknya sistem hukum selalu bermuara pada keputusan hakim. Sebenarnya tidak perlu lagi saya jelaskan lebih lanjut atau menggunakan tafsiran lebih lanjut, kata-katanya begitu jelas.

"Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. "(HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)

"Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. "(HR. Abu Na’im dan Ad-Dailami)

"Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah."(HR. Muslim)

"Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. "(HR. Ahmad)

Betapa besar tanggung jawab hakim dihadapan Sang Maha Hakim. semoga bermanfaat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline