istilah mut'ah lebih terkenal bila disandingkan dengan kata nikah, akhirnya menjadi Nikah mut'ah dalam bahasa sehari-hari di Indonesia diartikan sebagai kawin kontrak.
Di beberapa tempat wilayah indonesia, kawin kontrak menjadi hal yang biasa seperti terjadi di Kabupaten Cianjur, Bogor, Jepara dan Pasuruan serta tidak menutup kemungkinan terjadi di kabupaten lainnya, namun tidak viral karena kasusnya landai-lain saja. Dalam skala nasional beberapa propinsi yang didapati adanya praktik kawin kontrak antara lain ; Pontianak, Kalbar, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, NTB dan Lampung.
Adakah hubungan istilah Mut'ah dalam nikah dengan nikah mut'ah, mari disimak penjelasan sebagaimana tertera dalam kitab Kifayatul Akhyar.
ARTI MUT'AH SEBENARNYA
Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al=Husaini dalam kitabnya yang berjudul Kifayatul Akhyar Bab Nikah, ada sub bahasan tentang Mut'ah. Berkata Syaikh Abu Sujjak : mut'ah adalah nama bagi harta yang diberikan suami kepada isteri karena suami menceraikannya.
Berarti mut'ah tidak pernah terjadi bila tidak terjadi perceraian, atau sebaliknya bahwa ketika terjadi perceraian muncullah mut'ah sebagai hak yang harus diterima oleh isteri dari suaminya.
Jenis cerai ada dua :
- Perceraian terjadi karena mati
- Perceraian ketika masih sama-sama hidup seperti talak
Imam Nawawi mengatakan untuk perceraian karena ditinggal mati suaminya, maka ulama sepakat tidak ada mut'ah. Sedangkan perceraian seperti talak yang belum pernah campur (terjadi hubungan seksual) ada dua pendapat;
Pertama, bila mahar tidak dibagi (diberikan), maka kewajiban suami untuk memberi mut'ah, artinya isteri berhak mendapatkan mut'ah.
Kedua, Kalau mahar sudah dibagi (diberikan), maka tidak ada kewajiban suami untuk menunaikan mut'ah.