Lihat ke Halaman Asli

Hamim Thohari Majdi

TERVERIFIKASI

Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

Tata Cara Mencatatkan Perkawinan (Bagian 2)

Diperbarui: 30 Januari 2023   06:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PP 9 tahun 1975 pasal 3 ayat (1) sebagai dasar pencatatan Perkawinan (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)

Untuk memberi tahukan kehendak nikah, seseorang yang akan melangsungkan perkawinan wajib tahu bahwa terdapat lima tahapan pencatatan Perkawinan yaitu : pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan Pencatatan nikah dan penyerahan buku nikah. Kelimanya tahapan itu dilaksanakan atau dilalui secara tertib dan berurutan sesuai dengan urutan nomornya.

PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH 

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan bagi pelaksanaan nikah di wilayah negera Indonesia. Sedang bagi pelaksanaan akad nikah di luar negeri, maka pendaftaran kehendak nikahnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Secara progresif Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan memberikan kemudahan pemilihan tempat pelaksanaan akad nikah. Sebelumya pelaksanaan nikah diutamakan di wilayah tempat tinggal calon isteri atau calon pengantin. Seiring dengan perkembangan pengetahuan dan budaya atau karena sesuatu hal, pelaksanaan akad bisa juga di tempat calon suami atau tempat lain yang dikehendaki bersama.

Di situlah ( tempat akad nikah ) permohonan pendaftaran kehendak nikah dialamatkan. Pemberitahuan kehendah nikah ini harus disampaikan  minimal sepuluh (10) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Namun bila pendaftaran kurang dari sepuluh hari kerja  misal karena harus melaksanakan tugas negara, tugas lain yang tidak bisa diubah tanggalnya atau adanya pemilihan waktu yang tidak bisa diganggu gugat, solusi yang harus dilakukan sebagaimana PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 3, calon mempelai mengajukan permohonan dispensasi waktu camat atas nama bupati atau wali kota bagi pelaksanaan akad nikah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan dispensasi dari kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagai yang akad nikahnya dilakukan di luar negeri.

PMA Nomor 20 Tahun 2019 solusi bagi pernikahan kurang sepuluh hari kerja dari pendaftaran (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi) 

Oleh karena itu bila ada pelaksanaan akad nikah pendaftarannya kurang dari sepuluh hari kerja, bukan berarti ada permainan, tetapi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu telah menerima rekomendasi dari camat yang diurus oleh calon pengantin (catin).

  • Ketika mendaftar kehendak nikah calon pengantin membawa :
  • Surat pengantar nikah yang ditanda tangani kepala desa
  • Surat Persetujuan calon pengantin 
  • Surat Ijin orang tua atau wali bagi catin berusia kurang dari 21 tahun
  • Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin berusia kurang dari 19 tahun
  • Surat ijin dari atasan bagi catin anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Akta cerai atau surat kematian bagi Duda atau janda
  • Ijin poligami bagi catin laki-laki yang sudah beristeri
  • Foto Kopi Akta Kelahiran
  • Foto Kopi Kartu Keluarga
  • Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk

Sedangkan syarat tambahan berupa ;

  • Foto kopi ijazah terakhir untuk mencatat pendidikan terakhirnya
  • Surat keterangan dari Puskesmas
  • foto kopi elsimil  (elektronik siap nikah dan hamil) 
  • foto sertifikat Bimbingan Perkawinan (Binwin)
  • Foto berlatar belakang warna biru ukuran 2 x 3  sebanyak 4 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

PEMERIKSAAN KEHENDAK NIKAH

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline