Akad nikah adalah proses ijab yang dilakukan oleh wali (bak wali nasab atau wali hakim) dan qabul adalah jawaban dari calon mempelai laki-laki ataupun wakilnya.
Saat inilah merupakan puncak perkawinan, meskipun ada calon mempelai, adanya wali dan saksi, namun tidak terjadi akad atau tidak ada ijab dan qabul, maka belumlah terjadi perkawinan. Maka ijab qabullah yang mengikat kedua calon mempelai menjadi suami istri dan menghalalkan hubungan fisik, psikis, sosial, dan seksual.
Kompilasi Hukum Islam pasal 27 menyebut ijab qabul harus jelas, beruntun dan tidak berselang waktu. Jadi dalam akad nikah haruslah dilakukan secara khusyuk karena antara ijab dan qabul tidak boleh berselang (langsung tanpa jeda), sehingga membutuhkan konsentrasi khusus.
Hal yang menjadi perhatian dalam tulisan ini adalah keriuhan para pengiring dan pihak keluarga tuan rumah. Mereka biasanya lebih kepo, bahkan membuat suasananya menjadi kurang khidmat, sehingga calon mempelai laki-laki yang tidak terbiasa tampil atau di tengah keramaian membuatnya semakin grogi dan tegang, bahaya kan kalau sudah seperti ini.
Beberapa hal yang niatnya baik, karena dilakukan secara berlebihan atau di waktu yang kurang tepat membuat berkurangnya nilai kesakralan ketika akad nikah, berikut diantaranya:
OBLORAN SANGAT KERAS
Ketika akan akad nikah, di beberapa tempat dijumpai suasana kurang hening karena adanya obrolan-obrolan yang memekakkan telinga.
Pertama, sumber oblolan itu biasanya dari para pengiring (keluarga atau teman calon mempelai laki-laki) baik anak-anak muda atau yang sudah cukup umur.
Mereka datang atau diajak oleh kelaurga calon mempelai laki-laki yang harusnya untuk menyaksikan momen ijab qabul, namun sebagian dari mereka tidak menyadari akan hal itu, sehingga yang bisa dilakukan adalah ngobrol dengan orang-orang yang berada dalam satu ruang atau yang berdekatan dengannya.