Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dalam rangka membentuk pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik, kami melakukan sosialisasi "Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Sampah Rumah Tangga Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Botekan pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 Pukul 16.30 WIB. Dengan total peserta 30 orang yang terdiri dari Ibu-ibu PKK Dusun I Botekan, Dusun II Dawuhan, dan Dusun III Mokolan mendapatkan respon yang sangat positif. Tujuan dilaksanakannya program ini adalah mengajak masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga sampah akan memiliki nilai lebih serta dalam rangka menjaga lingkungan hidup sekitar.
Dalam sosialisasi tersebut, kami memaparkan terkait definisi sampah dan pengelolaan sampah, grafik capaian kinerja pengelolaan sampah, serta pengelolaan sampah menurut jenisnya. Ibu-ibu PKK juga aktif sharing mengenai produk-produk daur ulang dari sampah anorganik pada saat sesi tanya jawab.
Ibu-ibu PKK di Desa Botekan juga sudah aktif dalam pemilahan sampah sederhana seperti mengumpulkan kemasan deterjen dan botol bekas air mineral. Beberapa rumah pun bergabung dalam program BUMDes dalam hal penanganan sampah rumah tangga yakni Bank Sampah.
Pelaksanaan program kerja ini berjalan sangat lancar dan kami memberikan tanda ucapan terimakasih dengan membagikan souvenir di akhir sesi pemaparan berupa pouch kanvas.
Sosialisasi ini sangat penting karena sebagai "bekal baru" bagi ibu-ibu PKK dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui Dasa Wisma bahwa sangat perlu untuk memonitor lingkungan hidup sekitar karena sebagaimana telah termaktub dalam regulasi khususnya Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni setiap rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya.