Lihat ke Halaman Asli

Hanuj

Mahasiswa

Wakaf Produktif

Diperbarui: 21 Januari 2023   17:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf menurut undang-undang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau

menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya

atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna

keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah. sedangkan Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.(Depag RI : 2008) 

Perkembangan wakaf di Indonesia sendiri dapat dikatakan sejalan dengan

perkembangan penyebaran Islam. Pada masa-masa awal penyiaran Islam di

Indonesia , kebutuhan terhadap masjid untuk menjalankan aktivitas ritual dan

dakwah sangat tinggi sehingga pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di komunitas-komunitas Islam di nusantara. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat Islam dari waktu

ke waktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi

wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk

kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Dalam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline