Disaat semua orang terlalu fokus dengan pergerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dianggap sebagai ancaman utama kedaulatan RI dari arah dalam, ternyata ada ancaman dari luar yang mungkin banyak warga indonesia sudah lupa atau bahkan tidak tahu sama sekali dengan aggresivitas China tentang klaim mereka terhadap Laut China Selatan (LCS) yang ternyata sangat berbahaya bagi kedaulatan negara Indonesia di masa depan. Lalu bagaimana detail konflik ini dimulai dan apa kerugian Indonesia jika China berhasil mengklaim secara resmi perairan seluas 3,5 juta km ini?
Sejarah Konflik LCS
Sengketa Laut China selatan dimulai pada tahun 1948, saat itu China menerbitkan peta LCS dengan 9 garis putus-putus (nine dash line ) dan menyatakan bahwa wilayah yang masuk dalam lingkaran garis tersebut termasuk Kepulauan Spartly dan Paracel sebagai wilayah teritorinya. Namun sengketa LCS benar-benar dimulai setelah China mendaftarkan wilayah dalam peta tersebut ke PBB pada tahun 2009.
China beralasan klaim tersebut berdasarkan pada sejarah China kuno, mulai dari Dinasi Han yang berkuasa pada abad 2 SM sampai dengan Dinasi Ming dan Dinasi Qing abad 13 SM yang mana saat itu LCS merupakan traditional fishing ground atau kawasan penangkapan ikan tradisional mereka. Klaim China itu membuat beberapa negara seperti Vietnam, Malaysia, Brunei, Filipina hingga Taiwan mencak-mencak karena mencaplok wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) mereka yang sesuai dengan kesepakatan UNCLOS tahun 1982.
Negara yang Terlibat Konflik
Secara garis besar, selain klaim China yang menganggap sebagian besar wilayah LCS sebagai wilayah kekuasaannya. Beberapa negara lain juga saling mengklaim satu sama lain, Seperti Vietnam yang mengklaim kepemilikan Kepulauan Paracel dan Kepualaun Spratly, yang mencakup hampir seluruh wilayah LCS. Kemudian ada negara kepulauan, Filipina yang mengklaim sebagian area LCS utamanya kepulauan Spartly atau Kepulauan Kalayaan dan beberapa kepulauan di sebelah barat Filipina yakni Scarborough Shoal.
Lalu ada dua negara serumpun indonesia yaitu Brunei dan Malaysia yang mengklaim bagian selatan LCS dan sebagian Kepulauan Spratly. Selain itu ada juga taiwan yang mengklaim Pulau Itu Aba (Taiping) dan Pratas (Tungsha). Bahkan menurut Profesor John Blaxland dari Universitas Nasional Australia (ANU), perairan seluas 3,3 juta kilometer persegi ini merupakan wiilayah yang paling banyak diperebutkan di dunia saat ini.
Agresivitas China di Perairan Natuna
Tak hanya negara tetangga ASEAN saja, dalam peta LCS versi China tahun 2009 itu juga menyeret Indonesia karena dalam peta tersebut juga merembet ke wilayah Laut Natuna utara di kepulauan Riau. Fyi Laut Natuna Utara sebenarnya merupakan wilayah yang berada di ujung selatan Laut Cina Selatan yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Nama Laut Natuna Utara sendiri ditetapkan Indonesia pada tahun 2017, namun sempat ditentang China dengan alasan wilayah tersebut merupakan wilayah laut mereka berdasarkan jejak sejarah masa lalu. Jika menilik Deklarasi Juanda 1957 yang didaftarkan ke persyerikatan bangsa-bangsa (PBB) pada 2009, sesuai konvensi hukum Laut internasional tahun 1982 atau United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) wilayah laut Indonesia di sekitar LCS berpatokan pada pulau-pulau terluar pada gugusan kepulauan Natuna. Jadi perairan Natuna sepenuhnya milik Indonesia.