Hampir sebagian dari kita sudah memakai BPJS, walaupun setiap bulan harus membayar iuran sesuai kelas ternyata saya kita sakit apalagi sampai opname BPJS menjadi kartu sakti. Bagaimana tidak biasanya saat kita opname sampai 4 hari di rumah sakit kita harus membayar sampai jutaan rupiah, kini kita hanya pakai kartu BPJS dan KTP yang difoto copy jadi gratis. Dengan BPJS pula kita tak terlalu was-was dengan biaya rumah sakit, walaupun kadang kita masih harus mengeluarkan dana untuk pengobatan yang tidak tercover oleh BPJS, namun jumlahnya tak terlalu besar.
Layanan BPJS ini dapat diakses dengan satu syarat, yakni jangan sampai telat membayar iuran wajib setiap bulannya. Setiap bulan kita diberi waktu membayar sampai tanggal 10, dan jika telat lebih satu bulan dari tanggal 10 tadi maka jelas BPJS kita akan dinonaktifkan sampai melunasinya. Berapa bulanpun telat sebenarnya tak jadi masalah, asalkan selama 45 hari setelah melunasi kita tak jatuh sakit dan opname di rumah sakit. Jika terjadi opname maka kita akan kena denda 2,5% loo...
Kecil ya dendanya Cuma 2,5% saja, sama seperti bayar zakat mal. Eits tunggu dulu 2,5% ni kita kalikan total biaya opname kita plus dikalikan lagi berapa bulan keterlambatan kita, dan hasilnya bikit kaget kalau kita tak waspada. Sama seperti saat saya ke kantor BPJS beberapa bulan yang lalu, dengan kasus yang sama nunggak dan langsung opname di rumah sakit. Saat antri ngurus denda saya agak dag dig dug, bayangkan saja hampir semua yang ngurus denda di depan saya harus membayar jutaan lo bahkan sampai 4 juta, untuk denda saja. Untungnya saat itu saya hanya kena tiga ratus ribuan saja.
Biar ndak bingung, saya berikan contoh Budi telat bayar iuran BPJS selama 10 bulan, tiba-tiba Budi sakit Demam berdarah dan harus di opname di rumah sakit, Budi ikut kelas 2 yang iurannya 51.000 setiap bulan. Mari bersama kita hidup pengeluaran Budi jika ingin klaim sebagai pasien BPJS:
- Bayar iuran yang tertunggak dulu selama 10 bulan; Rp. 51.000 x 10 = Rp. 510.000,-
- Sekarang baru Budi bisa bayar dendanya, anggap estimasi opname hanya 3 juta saja; 2,5% x Rp. 3.000.000 x 10 =Rp. 750.000,-
Jadi setidaknya Budi harus mengeluarkan uang 1.260.000,- selama 2 hari masa kerja, jika melebihi maka Budi akan dianggap oasien mandiri dan membayar sekitar 3.000.000 tadi, tambah tekorkan.
Perlu diingat ini hanya opname sakit DB, bayangkan jika saat itu sakit yang harus operasi yang biayanya mencapai belasan juta, pasti tambah gede denda yang harus dibayar. Mungkin dalam keadaan normal uang nominal itu tidak terlalu besar, namun saat sakit semua akan berubah, uang berapapun tak akan berasa untuk pengobatan kita.
Jadi saran saya jangan sampai terlambat bayar iuran BPJS ya, jika terpaksa terlambat gak papa, yang penting jangan opname selama 45 hari setelah pelunasan ..okee
Nb. petugasnya ramah kok, jadi jangan sungkan ngurus yaa...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H