Sumber daya alam (SDA) adalah kekayaan bumi yang dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia. SDA terbagi menjadi sumber daya hayati dan sumber daya non-hayati. Sumber daya alam juga dibedakan berdasarkan sifatnya, potensinya, dan jenisnya. SDA yang dapat diperbarui mencakup hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah, sedangkan SDA yang tidak dapat diperbarui meliputi minyak bumi, gas bumi, batu bara, dan bahan tambang lainnya.
Pengelolaan SDA harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Perlindungan dan pelestarian alam perlu dilakukan karena sumber daya alam bersifat terbatas. Dengan cara ini, sumber daya alam dapat terjaga dan dimanfaatkan untuk generasi mendatang. SDA adalah kekayaan bumi yang meliputi biotik maupun abiotik, seperti tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, dan energi alam lainnya. Langkah-langkah pengelolaan SDA yang baik sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Indonesia menimbulkan berbagai masalah, meliputi masalah kesempatan kerja, pertambahan angkatan kerja, pengadaan bahan-bahan dasar, pembiayaan, dan neraca perdagangan nasional yang pincang. Kondisi ini berkaitan dengan pertumbuhan industri dan perkembangan teknologi yang berbeda antara negara maju dan berkembang. Risiko merugikan generasi mendatang juga menjadi perhatian penting dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pelestarian lingkungan dimulai sejak zaman dahulu dengan manusia menjinakkan hewan dan tanaman untuk memperbesar manfaat lingkungan dan meminimalkan risiko lingkungan. Usaha ini disebut Domestikasi. Pengelolaan lingkungan seperti pengelolaan rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan, perkiraan dampak lingkungan, dan perbaikan kerusakan lingkungan adalah bentuk pelestarian lainnya.
Ada berbagai cara pelestarian seperti cagar alam dan cagar budaya. Cagar alam adalah lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora, sedangkan cagar budaya melindungi hasil kebudayaan manusia. Cagar biosfer sulit dipertahankan karena masyarakat di dalamnya berkembang ke kehidupan modern. Suaka alam dan suaka margasatwa melindungi flora dan fauna dengan pembinaan terhadap habitatnya. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pariwisata, dan rekreasi serta memiliki fungsi menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi keanekaragaman jenis, dan menyediakan sarana penelitian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H