Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada tahun 2015 mengeluarkan Peraturan Menteri (PERMEN) nomor 2/PERMEN-KP/2015. Peraturan tersebut berisikan pelarangan beberapa alat tangkap yang dianggap telah mengancam keberadaan ekosistem laut. Salah satu alat tangkap tersebut yaitu cantrang.
Cantrang cukup jamak digunakan nelayan di sepanjang pantai utara pulau jawa. Diantaranya yaitu di Lamongan, Tuban, Probolinggo, Pasuruan, Batang, Tegal, Pati, Rembang, Brebes, hingga Banten.
Berdasarkan keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui web kominfo.go.id, cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Lebih lanjut, hasil penelitian di Brondong menyebutkan bahwa hanya 51% hasil tangkapan cantrang yang merupakan ikan target, sedangkan 49% lainnya merupakan non target. Dalam hal ini ikan non target hanya akan berakhir menjadi ikan rucah ataupun bahan tepung ikan sebagai pakan ikan budidaya dengan harga yang murah. Sehingga dari segi aktivitas penangkapan maupun hasil tangkapannya, penggunaan cantrang dianggap merugikan secara ekologis maupun ekonomis.
Cantrang merupakan alat yang sudah cukup lama digunakan oleh nelayan. Keberadaan alat tangkap cantrang telah mampu menghidupkan rentetan pemasaran mulai dari nelayan, penyortir jenis ikan, kuli angkut, distributor, hingga ke pedagang pasar maupun pabrik pengolahan ikan.
Pelarangan cantrang dapat menurunkan jumlah tangkapan ikan secara drastis dan berimbas kepada rentetan para pekerja didalamnya. Hal ini yang menyebabkan lahirnya aksi penolakan nelayan cantrang atas kebijakan pelarangan dari Menteri Susi. Hingga akhirnya terjadi pertemuan antara perwakilan nelayan, menteri Susi dan Presiden Joko Widodo.
Hasilnya, khusus untuk nelayan di daerah pantai utara jawa diperbolehkan mempergunakan alat tangkap cantrang. Dengan jangkauan aktivitas penangkapan di WPP 712 atau sekitar laut utara pulau jawa hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Karenanya hingga saat ini aktivitas nelayan cantrang masih berlangsung, meskipun tidak diperbolehkan lagi adanya penambahan kapal cantrang baru maupun perpanjangan surat. Akibatnya rata-rata surat izin kapal cantrang telah memasuki masa kadaluarsa.
Sandi Versus Susi
Beberapa hari yang lalu sempat mengalir pemberitaan mengenai terjadinya ketegangan antara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Sandiaga Uno dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.