Lihat ke Halaman Asli

Hamdanul Fain

Antropologi dan Biologi

Awas! Tidak Hadir Tes CPNS akan Dikenakan Sanksi

Diperbarui: 22 Februari 2020   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Sebanyak 3,36 juta pelamar calon prgawai negeri sipil (CPNS) yang lulus administrasi, saat ini secara nasional sekitar 287.965 orang atau 12,57 persen tidak hadir seleksi kompetensi dasar (SKD). Jumlah yang cukup besar ini memantik emosi pihak BKN. Rencananya akan diberikan sanksi kepada peserta yang tidak menghadiri tes tersebut.

Ketidakhadiran peserta tes CPNS dianggap sebagai bentuk main-main atau sekedar coba-coba oleh pihak BKN. Akibat ketidakseriusan menghadiri gelaran bergengsi yang pernah dimoratorium Jokowi ini, BKN mengalami kerugian, baik tenaga maupun materil.

Dari sisi tenaga, pihak panitia sudah mencurahkan upaya ekstra untuk pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftar sampai keluarlah hasil peserta yang lulus administrasi. Kemudian panitia juga meluangkan tenaga dan pikiran, apa saja kebutuhan tes untuk satu individu yang harus lengkap. Alat kebutuhan tes dipersiapkan dengan detail. Tapi pada akhirnya peserta tidak datang tes, tentu sangat mengecewakan panitia.

Sanksi kepada peserta yang tidak menghadiri tes tersebut kemungkinan besar adalah tidak akan diberikan ikut serta di gelaran tes CPNS berikutnya. Sampai saat ini, saya belum tahu apakah tidak dapat ikut serta sebanyak satu kali saja, atau diblokir untuk seterusnya.

Seandainya tidak diberikan ikut serta sebanyak satu kali, memang masih bisa ikut di gelaran yang akan datang, tapi sayang sekali bukan, satu kesempatan melayang begitu saja. Nah, lebih gawat lagi jika sanksinya ternyata tidak diperbolehkan ikut mendaftar untuk seterusnya, seumur hidup. Semoga saja tidak sampai seperti ini.

Nah, untuk sahabat yang akan melaksanakan tes SKD, jangan sampai tidak hadir ya. Semoga selalu diberikan kemudahan dan kesehatan.

Bacaan: [1] [2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline